39/POJK.05/2015

39/POJK.05/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Industri Keuangan Non-Bank

39/POJK.05/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
39/POJK.05/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
28 December 2015

Sub Category

Asuransi Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Nomor: 8

2010 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Nomor: 9

2013 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Nomor: 43

2015 dirujuk

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Nomor: 2

2009 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Undang-Undang tentang Perkoperasian

Nomor: 25

1992 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:27

Short Review of POJK No. 39/POJK.05/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 39/POJK.05/2015 mengatur penerapan program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) oleh penyedia jasa keuangan di sektor industri keuangan non-bank. Regulasi ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan sektor ini untuk kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme, seiring dengan kompleksitas produk dan aktivitas yang ada. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menyediakan definisi penting seperti "Penyedia Jasa Keuangan", "Pencucian Uang", dan "Pendanaan Terorisme". - Mencakup berbagai entitas di sektor keuangan non-bank seperti perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, dan lembaga keuangan mikro. 2. Prinsip Mengenal Nasabah (CDD): - Penyedia jasa keuangan diwajibkan untuk melakukan identifikasi dan verifikasi nasabah. - Prosedur CDD harus dilakukan pada saat pembukaan rekening, serta dalam situasi tertentu yang mencurigakan. 3. Uji Tuntas Lanjut (EDD): - Diterapkan untuk nasabah yang dianggap berisiko tinggi, termasuk Politically Exposed Persons (PEP). - Proses ini lebih mendalam dan memerlukan verifikasi tambahan. 4. Pelaporan: - Kewajiban untuk melaporkan transaksi mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). - Penyedia jasa keuangan harus menyusun dan melaporkan pedoman penerapan APU dan PPT kepada OJK. 5. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, pembatasan, atau pembekuan kegiatan usaha. Larangan - Dilarang membuka atau memelihara rekening anonim atau menggunakan nama fiktif. - Dilarang melakukan transaksi dengan nasabah yang tidak dapat diverifikasi identitasnya atau yang menggunakan dokumen palsu. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pembentukan Unit Kerja Khusus: - Penyedia jasa keuangan wajib membentuk unit kerja khusus atau menunjuk pejabat yang bertanggung jawab atas penerapan program APU dan PPT. 2. Penyusunan Pedoman: - Penyedia jasa keuangan harus menyusun dan memperbarui pedoman penerapan APU dan PPT secara berkala. 3. Pelatihan: - Melaksanakan program pelatihan untuk pegawai terkait penerapan APU dan PPT setidaknya sekali setahun. 4. Pemantauan dan Evaluasi: - Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap transaksi nasabah untuk mendeteksi transaksi mencurigakan. Laporan Terkait - Laporan pelaksanaan program pelatihan harus disampaikan kepada OJK setiap tahun. - Laporan transaksi keuangan mencurigakan harus disampaikan kepada PPATK sesuai ketentuan yang berlaku. Kesimpulan POJK No. 39/POJK.05/2015 merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme di sektor industri keuangan non-bank di Indonesia. Dengan penerapan program APU dan PPT yang ketat, diharapkan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan sektor ini untuk kegiatan ilegal.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.