40/POJK.05/2015

40/POJK.05/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

40/POJK.05/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
40/POJK.05/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
28 December 2015

Sub Category

Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Nomor: 2

2009 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:24

Short Review of POJK No. 40/POJK.05/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 40/POJK.05/2015 mengatur tentang pembinaan dan pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa LPEI beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan ekspor nasional. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - LPEI adalah lembaga yang menyediakan pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk kegiatan ekspor. - Pembiayaan dapat dilakukan berdasarkan prinsip syariah. 2. Kegiatan Usaha: - LPEI dapat melakukan pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan jasa konsultasi. - Kegiatan syariah harus memiliki unit kerja khusus dan mengikuti fatwa Dewan Syariah Nasional. 3. Manajemen Risiko: - LPEI diwajibkan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko dalam setiap kegiatan. 4. Sumber Pendanaan: - LPEI dapat memperoleh dana dari penerbitan surat berharga, pinjaman, dan hibah. - Pendanaan juga dapat dilakukan berdasarkan prinsip syariah. 5. Transaksi Derivatif: - Dilarang melakukan transaksi derivatif kecuali untuk tujuan lindung nilai (hedging). - Batas maksimum transaksi derivatif ditetapkan sebesar 10% dari ekuitas. 6. Kualitas Aktiva: - LPEI wajib menilai dan memantau kualitas aktiva secara berkala. - Penilaian kualitas aktiva harus dilakukan setiap tiga bulan. 7. Pelaporan: - LPEI wajib menyampaikan laporan bulanan, laporan kegiatan usaha semesteran, dan laporan tahunan kepada OJK. - Laporan harus mencakup informasi keuangan yang akurat dan tepat waktu. 8. Sanksi: - Terdapat sanksi administratif bagi direktur dan pegawai yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Larangan 1. Transaksi Derivatif: - Dilarang melakukan transaksi derivatif yang tidak untuk lindung nilai. 2. Pelanggaran BMPP: - Dilarang membuat perikatan yang mengakibatkan pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan (BMPP). 3. Perlakuan Berbeda: - Dilarang memberikan perlakuan berbeda dalam penanaman dana kepada pihak terkait. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Prinsip Syariah: - LPEI harus membuka unit kerja syariah dan melakukan pembukuan terpisah. 2. Manajemen Risiko: - LPEI harus menerapkan manajemen risiko yang efektif dan melakukan penilaian kualitas aktiva secara rutin. 3. Pelaporan yang Tepat: - LPEI wajib menyampaikan laporan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Bulanan: - Laporan mengenai kualitas aktiva dan kegiatan usaha harus disampaikan setiap bulan. 2. Laporan Semesteran: - Laporan kegiatan usaha semesteran harus disampaikan paling lambat satu bulan setelah periode berakhir. 3. Laporan Tahunan: - Laporan keuangan tahunan yang diaudit harus disampaikan paling lambat empat bulan setelah tahun buku berakhir. 4. Laporan Pelanggaran: - Rencana pemenuhan untuk pelanggaran ketentuan harus disampaikan dalam waktu satu bulan setelah pelanggaran terdeteksi. Dengan mengikuti ketentuan dalam POJK ini, LPEI diharapkan dapat beroperasi secara transparan dan akuntabel, serta berkontribusi pada peningkatan ekspor Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.