41/POJK.05/2015

41/POJK.05/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter pada Lembaga Jasa Keuangan

41/POJK.05/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
41/POJK.05/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
28 December 2015

Sub Category

Asuransi Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:22

Short Review Peraturan OJK Nomor 41/POJK.05/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 41/POJK.05/2015 mengatur tata cara penetapan Pengelola Statuter pada Lembaga Jasa Keuangan. Pengelola Statuter adalah individu atau badan hukum yang ditunjuk oleh OJK untuk mengambil alih fungsi dan wewenang Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah dalam situasi tertentu yang dapat membahayakan kepentingan konsumen dan stabilitas sektor jasa keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - OJK memiliki wewenang untuk menetapkan Pengelola Statuter. - Pengelola Statuter bertugas untuk menyelamatkan dan mengelola Lembaga Jasa Keuangan yang bermasalah. 2. Kriteria Penunjukan: - OJK dapat menunjuk Pengelola Statuter jika Lembaga Jasa Keuangan dalam kondisi keuangan yang membahayakan, tidak mematuhi regulasi, atau terlibat dalam tindak pidana. 3. Tugas dan Wewenang: - Pengelola Statuter mengambil alih seluruh wewenang Direksi dan Dewan Komisaris. - Tugas termasuk menyusun rencana penyelamatan, mengendalikan kegiatan usaha, dan melaporkan kepada OJK. 4. Laporan dan Pertanggungjawaban: - Pengelola Statuter wajib menyampaikan laporan bulanan dan pertanggungjawaban setelah masa tugas berakhir. 5. Sanksi: - OJK dapat memberikan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini. Larangan - Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah yang dinyatakan nonaktif dilarang menjalankan wewenang dan fungsi mereka. - Dilarang mengundurkan diri selama masa penunjukan Pengelola Statuter. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penunjukan Pengelola Statuter: - OJK harus melakukan penilaian untuk menentukan kriteria penunjukan Pengelola Statuter. 2. Pelaporan: - Pengelola Statuter harus menyampaikan laporan bulanan kepada OJK dan laporan pertanggungjawaban setelah masa tugas berakhir. 3. Koordinasi dengan Pemerintah: - Untuk Lembaga Jasa Keuangan yang dibentuk oleh pemerintah, OJK harus berkoordinasi sebelum penunjukan Pengelola Statuter. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Bulanan: - Berisi informasi tentang kegiatan, kesehatan keuangan, dan permasalahan yang dihadapi selama periode pelaporan. - Laporan Pertanggungjawaban: - Menyampaikan hasil kerja Pengelola Statuter setelah masa tugas berakhir, termasuk rekomendasi kepada OJK. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 41/POJK.05/2015 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk penetapan Pengelola Statuter, memastikan bahwa Lembaga Jasa Keuangan yang bermasalah dapat dikelola dengan baik untuk melindungi kepentingan konsumen dan stabilitas sektor keuangan. Penegakan sanksi dan kewajiban pelaporan menjadi bagian penting dari regulasi ini untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.