61 /POJK.05/2015

61 /POJK.05/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro

61 /POJK.05/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
61 /POJK.05/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
23 December 2015
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
29 December 2015

Sub Category

Lembaga Keuangan Mikro

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 1

2013 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Suku Bunga Pinjaman atau Imbal Hasil Pembiayaan

Nomor: 89

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 12/POJK.05/2014

2014 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:20

Short Review of POJK No. 61/POJK.05/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 61/POJK.05/2015 mengatur perubahan atas POJK No. 12/POJK.05/2014 mengenai perizinan usaha dan kelembagaan lembaga keuangan mikro (LKM). Peraturan ini bertujuan untuk memperlancar proses perizinan, harmonisasi kebijakan, dan mendorong pengembangan lembaga keuangan mikro di Indonesia. Poin-Poin Utama 1. Izin Usaha: LKM harus memiliki izin usaha dari OJK sebelum menjalankan kegiatan usaha. 2. Persyaratan Permohonan: Direksi LKM harus mengajukan permohonan izin usaha dengan melampirkan dokumen-dokumen tertentu, termasuk akta pendirian, data direksi, dan rencana kerja. 3. Kegiatan Usaha: LKM dapat beroperasi secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. 4. Dewan Pengawas Syariah (DPS): LKM yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah wajib membentuk DPS. 5. Sanksi Administratif: LKM yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis dan penggantian direksi. 6. Perubahan Cakupan Wilayah Usaha: LKM dapat meningkatkan cakupan wilayah usaha dengan memenuhi persyaratan modal. Larangan 1. Tindakan Melanggar Hukum: Direksi dan Dewan Komisaris tidak boleh terlibat dalam tindak pidana di bidang jasa keuangan. 2. Penyalahgunaan Jabatan: Direksi tidak boleh merangkap jabatan di lebih dari satu LKM, dan Dewan Komisaris tidak boleh merangkap jabatan di lebih dari dua LKM. 3. Sumber Modal: Setoran modal tidak boleh berasal dari pinjaman atau tindak pidana pencucian uang. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Permohonan: LKM harus mengajukan permohonan izin usaha dengan dokumen lengkap sesuai format yang ditentukan. 2. Pelaporan Perubahan: LKM wajib melaporkan perubahan pemegang saham, direksi, dan modal kepada OJK. 3. Pembentukan DPS: LKM yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah harus membentuk DPS dan mendapatkan rekomendasi dari DSN MUI. Laporan Terkait 1. Laporan Permohonan Izin Usaha: Format dan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan izin usaha. 2. Laporan Perubahan: Format laporan untuk perubahan pemegang saham, direksi, dan modal. 3. Laporan Rencana Peningkatan Cakupan Wilayah Usaha: Format laporan untuk peningkatan cakupan wilayah usaha LKM. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 2. Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. 3. Peraturan Pemerintah No. 89 Tahun 2014 tentang Suku Bunga Pinjaman dan Luas Cakupan Wilayah Usaha LKM. 4. POJK No. 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan LKM. Peraturan ini diharapkan dapat mendukung pengembangan lembaga keuangan mikro yang lebih baik dan lebih teratur di Indonesia, serta memberikan perlindungan bagi nasabah dan masyarakat.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.