62 /POJK.05/2015

62 /POJK.05/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro

62 /POJK.05/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
62 /POJK.05/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
23 December 2015
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
29 December 2015

Sub Category

Lembaga Keuangan Mikro

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 1

2013 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Suku Bunga Pinjaman atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 89

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 13/POJK.05/2014

2014 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:19

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 62/POJK.05/2015 mengatur perubahan terhadap POJK Nomor 13/POJK.05/2014 mengenai penyelenggaraan usaha lembaga keuangan mikro (LKM). Perubahan ini bertujuan untuk mendorong pengembangan LKM dan mengakomodasi dinamika di lapangan, serta harmonisasi dengan kebijakan OJK mengenai layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif. Poin-Poin Utama 1. Kegiatan Usaha LKM: - LKM dapat melakukan kegiatan usaha berbasis fee, selain dari pinjaman dan pembiayaan, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. - Kegiatan usaha dapat dilakukan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. 2. Akad Syariah: - LKM yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah wajib menggunakan akad yang sesuai dengan prinsip syariah. - Akad yang diperbolehkan mencakup wadiah, mudharabah, musyarakah, dan lainnya. 3. Rasio Solvabilitas: - LKM wajib menjaga rasio solvabilitas minimal 110%. - Rasio dihitung dengan membandingkan total aset dengan total liabilitas dan dana syirkah temporer untuk LKM syariah. 4. Pengelolaan Dana Sosial: - LKM dapat mengelola dana sosial dan kebajikan, seperti zakat dan sedekah, dengan pembukuan terpisah dari kegiatan utama. 5. Laporan Suku Bunga dan Imbal Hasil: - LKM wajib menyampaikan laporan suku bunga maksimum pinjaman dan imbal hasil maksimum pembiayaan secara berkala. Larangan - LKM tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. - LKM yang melakukan kegiatan berbasis fee harus memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak melanggar ketentuan yang ada. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kepatuhan Terhadap Peraturan: - LKM harus memastikan semua kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam POJK ini. 2. Pengajuan Permohonan: - LKM yang ingin menggunakan akad syariah harus mengajukan permohonan kepada OJK dengan melampirkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. 3. Laporan Berkala: - LKM harus menyampaikan laporan suku bunga maksimum dan imbal hasil maksimum secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait - Laporan Suku Bunga Maksimum: - Format laporan suku bunga maksimum pinjaman yang harus disampaikan oleh LKM kepada OJK. - Laporan Perubahan Suku Bunga: - Format laporan untuk menyampaikan perubahan suku bunga maksimum pinjaman atau imbal hasil maksimum pembiayaan. - Parameter Pengukuran Kualitas Pinjaman: - Kriteria untuk menilai kualitas pinjaman atau pembiayaan berdasarkan tunggakan dan keterlambatan. Kesimpulan Peraturan ini memberikan kerangka kerja yang lebih fleksibel bagi lembaga keuangan mikro untuk beroperasi, dengan penekanan pada kepatuhan terhadap prinsip syariah dan pengelolaan yang transparan. LKM diharapkan dapat berkontribusi lebih besar terhadap pemberdayaan masyarakat dan pengembangan usaha mikro di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.