62/POJK.05/2015

62/POJK.05/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan atas POJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro

62/POJK.05/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
62/POJK.05/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
23 January 2015
Tanggal DiUndangkan
29 December 2015
Tanggal Berlaku
29 December 2015

Sub Category

Lembaga Jasa Keuangan Khusus

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 1

2013 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Suku Bunga Pinjaman atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 89

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 13/POJK.05/2014

2014 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:17

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 62/POJK.05/2015 merupakan perubahan atas Peraturan OJK Nomor 13/POJK.05/2014 mengenai Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Perubahan ini bertujuan untuk mendorong pengembangan lembaga keuangan mikro di Indonesia dengan memperluas ruang lingkup kegiatan usaha dan meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Poin-Poin Utama 1. Kegiatan Usaha LKM: - LKM dapat melakukan kegiatan usaha yang meliputi jasa pengembangan usaha, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan simpanan, dan pemberian jasa konsultasi. - Kegiatan dapat dilakukan secara konvensional atau berbasis prinsip syariah. - Penambahan kegiatan berbasis fee diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 2. Akad Syariah: - LKM yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah diwajibkan menggunakan akad yang sesuai dengan prinsip syariah untuk berbagai kegiatan usaha. - Permohonan persetujuan akad harus disertai fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). 3. Pengelolaan Dana Sosial: - LKM dapat mengelola dana sosial dan kebajikan (zakat, infak, sedekah, wakaf) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Pembukuan untuk dana sosial harus dilakukan secara terpisah. 4. Rasio Solvabilitas: - LKM wajib menjaga rasio solvabilitas minimal 110%. - LKM yang beroperasi secara syariah harus menghitung rasio solvabilitas dengan memperhitungkan dana syirkah temporer. Larangan - LKM dilarang melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. - LKM tidak boleh menggunakan akad yang tidak sesuai dengan prinsip syariah jika beroperasi di bawah prinsip syariah. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Permohonan: - LKM harus mendaftar dan mengajukan permohonan untuk setiap akad yang digunakan kepada OJK, disertai fatwa dari DSN MUI. 2. Pemeliharaan Rasio Solvabilitas: - LKM harus secara rutin menghitung dan memelihara rasio solvabilitas sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Pemisahan Pembukuan: - LKM harus memisahkan pembukuan untuk kegiatan usaha dan pengelolaan dana sosial. Laporan Terkait Regulasi - Laporan berkala kepada OJK mengenai kegiatan usaha dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. - Laporan pemeliharaan rasio solvabilitas dan penggunaan akad syariah kepada OJK. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan usaha lembaga keuangan mikro di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.