62/POJK.05/2015

62/POJK.05/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro

62/POJK.05/2015

Tahun

2015

Dokumen

5

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
62/POJK.05/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
23 December 2015
Tanggal DiUndangkan
29 December 2015
Tanggal Berlaku
29 December 2015

Sub Category

Lembaga Keuangan Mikro

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 1

2013 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Suku Bunga Pinjaman atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 89

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 13/POJK.05/2014

2014 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:13

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 62/POJK.05/2015 mengubah Peraturan OJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Perubahan ini bertujuan untuk mendorong pengembangan LKM dengan memperluas ruang lingkup kegiatan usaha dan penyesuaian terhadap prinsip syariah. Poin-Poin Utama 1. Kegiatan Usaha LKM: - LKM dapat melakukan kegiatan usaha meliputi pinjaman, pengelolaan simpanan, dan jasa konsultasi. - Kegiatan dapat dilakukan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. - Penambahan kegiatan berbasis fee yang tidak bertentangan dengan peraturan. 2. Akad Syariah: - LKM yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah wajib menggunakan akad yang sesuai. - Jenis akad yang diperbolehkan termasuk wadiah, mudharabah, musyarakah, dan lainnya yang disetujui oleh OJK. - Permohonan persetujuan akad harus disertai fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. 3. Pengelolaan Dana Sosial: - LKM dapat mengelola dana sosial dan kebajikan (zakat, infak, sedekah, wakaf) sesuai peraturan yang berlaku. - Pembukuan untuk dana sosial harus dilakukan secara terpisah. 4. Rasio Solvabilitas: - Rasio solvabilitas dihitung dengan membandingkan total aset dengan total liabilitas. - LKM syariah harus menghitung rasio solvabilitas dengan mempertimbangkan dana syirkah temporer dan wajib menjaga rasio minimal 110%. Larangan - LKM tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. - Pengelolaan dana sosial dan kebajikan harus dilakukan terpisah dari kegiatan usaha utama. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Permohonan: - LKM yang ingin melakukan kegiatan berbasis syariah harus mendaftar dan mengajukan permohonan kepada OJK dengan melampirkan fatwa DSN MUI. 2. Pemenuhan Akad: - Pastikan semua akad yang digunakan sesuai dengan prinsip syariah dan disetujui oleh OJK. 3. Pengelolaan Pembukuan: - LKM harus memisahkan pembukuan untuk kegiatan usaha dan pengelolaan dana sosial. 4. Monitoring Rasio Solvabilitas: - Secara rutin melakukan monitoring terhadap rasio solvabilitas untuk memastikan memenuhi ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi - Laporan berkala kepada OJK mengenai kegiatan usaha, penggunaan akad, dan pengelolaan dana sosial. - Laporan keuangan yang mencerminkan pemisahan antara kegiatan usaha dan pengelolaan dana sosial. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 29 Desember 2015, dan diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan usaha lembaga keuangan mikro di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.