61/POJK.05/2015

61/POJK.05/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 Tentang Perizinan Usaha dan Lembaga Keuangan Mikro

61/POJK.05/2015

Tahun

2015

Dokumen

9

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
61/POJK.05/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
23 December 2015
Tanggal DiUndangkan
29 December 2015
Tanggal Berlaku
29 December 2015

Sub Category

Lembaga Keuangan Mikro

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 1

2013 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Suku Bunga Pinjaman atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 89

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 12/POJK.05/2014

2014 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:12

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 61/POJK.05/2015 merupakan perubahan atas Peraturan OJK Nomor 12/POJK.05/2014 yang mengatur tentang perizinan usaha dan kelembagaan lembaga keuangan mikro (LKM). Perubahan ini bertujuan untuk memperlancar proses perizinan, harmonisasi kebijakan, dan mendorong pengembangan LKM. Beberapa ketentuan penting diubah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan LKM. Poin-Poin Utama 1. Izin Usaha: LKM harus memiliki izin usaha dari OJK sebelum menjalankan kegiatan usaha. 2. Persyaratan Permohonan: Direksi LKM wajib mengajukan permohonan izin usaha dengan melampirkan dokumen yang lengkap, termasuk akta pendirian, data direksi, dan rencana kerja. 3. Kegiatan Usaha: LKM dapat beroperasi secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. 4. Dewan Pengawas Syariah (DPS): LKM yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah wajib membentuk DPS yang diangkat berdasarkan rekomendasi DSN MUI. 5. Sanksi Administratif: LKM yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 6. Peningkatan Cakupan Wilayah Usaha: LKM dapat meningkatkan cakupan wilayah usaha dengan memenuhi persyaratan modal dan melaporkan rencana kepada OJK. Larangan - LKM tidak boleh menjalankan kegiatan usaha tanpa izin dari OJK. - Direksi dan Dewan Komisaris tidak boleh merangkap jabatan yang melanggar ketentuan. - Setoran modal tidak boleh berasal dari pinjaman atau tindak pidana pencucian uang. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Izin Usaha: LKM harus mengajukan permohonan izin usaha dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. 2. Pembentukan DPS: LKM yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah harus membentuk DPS sesuai ketentuan. 3. Pelaporan Perubahan: LKM wajib melaporkan perubahan nama atau struktur organisasi kepada OJK dalam jangka waktu yang ditentukan. 4. Peningkatan Cakupan Wilayah: LKM yang ingin meningkatkan cakupan wilayah usaha harus menyampaikan laporan rencana kepada OJK. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Kinerja Keuangan: LKM harus menyusun dan melaporkan kinerja keuangan tahunan. - Laporan Rencana Kerja: LKM harus menyusun rencana kerja untuk dua tahun pertama yang mencakup proyeksi laporan posisi keuangan. - Laporan Perubahan: LKM wajib melaporkan perubahan yang terjadi dalam struktur organisasi dan kepengurusan kepada OJK. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 29 Desember 2015, dan diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan dan pengawasan LKM di Indonesia.

Short Review

28 Aug 2026 03:29

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 61/POJK.05/2015 mengatur perubahan atas Peraturan OJK Nomor 12/POJK.05/2014 mengenai perizinan usaha dan kelembagaan lembaga keuangan mikro (LKM). Perubahan ini bertujuan untuk memperlancar proses perizinan, harmonisasi kebijakan, dan mendorong pengembangan LKM. Beberapa ketentuan baru ditambahkan, termasuk persyaratan untuk pengajuan izin usaha, struktur organisasi, dan sanksi administratif bagi LKM yang tidak memenuhi ketentuan. Poin-Poin Utama 1. Izin Usaha: LKM harus memiliki izin usaha dari OJK sebelum menjalankan kegiatan usaha. 2. Persyaratan Pengajuan: Direksi LKM harus mengajukan permohonan izin usaha dengan melampirkan dokumen tertentu, termasuk akta pendirian, data Direksi, dan rencana kerja. 3. Kegiatan Usaha: LKM dapat beroperasi secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah. 4. Dewan Pengawas Syariah (DPS): LKM yang beroperasi berdasarkan Prinsip Syariah wajib membentuk DPS. 5. Sanksi Administratif: LKM yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga penggantian Direksi. Larangan - LKM tidak boleh menjalankan kegiatan usaha tanpa izin dari OJK. - Direksi tidak boleh merangkap jabatan di lebih dari dua LKM lain (untuk Direksi) dan lebih dari tiga LKM lain (untuk Dewan Komisaris). - Setoran modal tidak boleh berasal dari pinjaman atau tindak pidana pencucian uang. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Izin Usaha: LKM harus mengajukan permohonan izin usaha dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. 2. Pembentukan DPS: LKM yang beroperasi secara syariah harus membentuk DPS dan mendapatkan rekomendasi dari DSN MUI. 3. Pelaporan Perubahan: Direksi wajib melaporkan perubahan nama LKM kepada OJK dalam waktu 20 hari kerja setelah mendapatkan persetujuan. Laporan-Laporan Terkait - Rencana Kerja: LKM harus menyusun rencana kerja untuk dua tahun pertama yang mencakup proyeksi laporan keuangan. - Laporan Keuangan: LKM harus menyampaikan laporan keuangan tahunan yang diaudit. - Laporan Peningkatan Cakupan Wilayah Usaha: LKM yang ingin meningkatkan cakupan wilayah usaha harus melaporkan rencananya kepada OJK. Regulasi Acuan yang Berlaku - UU No. 21 Tahun 2011: Tentang Otoritas Jasa Keuangan. - UU No. 1 Tahun 2013: Tentang Lembaga Keuangan Mikro. - PP No. 89 Tahun 2014: Tentang Suku Bunga Pinjaman dan Luas Cakupan Wilayah Usaha LKM. - POJK No. 12/POJK.05/2014: Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan LKM. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 29 Desember 2015.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.