66/POJK.04/2020

66/POJK.04/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Rakyat

66/POJK.04/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
66/POJK.04/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
25 June 2026
Tanggal DiTetapkan
29 December 2020
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
30 December 2020

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat

Nomor: 4

2016 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat

Nomor: 25

2020 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:50

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 66/POJK.04/2020 mengatur pedoman untuk Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang guna mendukung pembiayaan perumahan. Peraturan ini memberikan kepastian hukum bagi manajer investasi dan bank kustodian yang terlibat dalam pengelolaan dana Tapera, serta menetapkan mekanisme pemupukan yang harus diikuti. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Tujuan: - Tapera adalah penyimpanan periodik untuk pembiayaan perumahan. - Dana Tapera adalah dana amanat milik peserta. - BP Tapera bertanggung jawab untuk mengelola Tapera. 2. Kontrak Investasi Kolektif: - Kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. - Dilarang melakukan penawaran umum; hanya untuk pengelolaan investasi Tapera. 3. Kewajiban Manajer Investasi dan Bank Kustodian: - Kontrak harus dibuat dalam bentuk akta notaris. - Harus menyampaikan laporan keuangan tahunan dan penghitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) setiap Hari Bursa. 4. Larangan: - Manajer Investasi tidak boleh terafiliasi dengan Bank Kustodian. - Transaksi Unit Penyertaan tidak boleh dilakukan sebelum pencatatan dari OJK. - Dilarang berinvestasi di luar wilayah Republik Indonesia. 5. Laporan dan Transparansi: - Dokumen Keterbukaan harus memuat informasi yang jelas dan lengkap. - Laporan keuangan tahunan harus diaudit oleh akuntan terdaftar. Tindakan yang Harus Dilakukan - Pendaftaran: Manajer Investasi harus mendaftarkan Kontrak Investasi Kolektif ke OJK dalam waktu 10 hari kerja setelah penandatanganan. - Pelaporan: Menyampaikan laporan keuangan tahunan dan informasi NAB kepada OJK dan pemegang Unit Penyertaan. - Pengelolaan Investasi: Mengikuti kebijakan investasi yang ditetapkan oleh BP Tapera. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Keuangan Tahunan: Harus disampaikan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun buku berakhir. - Laporan Penghitungan NAB: Harus disampaikan setiap Hari Bursa. - Dokumen Keterbukaan: Harus memuat informasi penting dan relevan untuk pemodal. Larangan - Dilarang melakukan transaksi pengalihan Unit Penyertaan ke kontrak lain yang tidak dikelola oleh Manajer Investasi yang sama. - Dilarang terlibat dalam kegiatan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pasar modal. Kesimpulan POJK Nomor 66/POJK.04/2020 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat melalui Kontrak Investasi Kolektif. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana perumahan, serta melindungi kepentingan peserta dana.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.