2 /SEOJK.05/2015

2 /SEOJK.05/2015

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Penilaian Tingkat Risiko Dana Pensiun

2 /SEOJK.05/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
2 /SEOJK.05/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
6 hours ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
29 January 2015
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
29 January 2015

Sub Category

Dana Pensiun

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 10/POJK.05/2014

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:40

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.05/2015 Surat Edaran ini mengatur tentang penilaian tingkat risiko Dana Pensiun, yang bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pengurus Dana Pensiun dalam melakukan penilaian risiko yang dihadapi. Penilaian ini mencakup berbagai jenis risiko seperti kepengurusan, tata kelola, strategi, operasional, aset dan liabilitas, serta dukungan dana. Laporan hasil penilaian harus disampaikan kepada OJK sesuai dengan tata cara yang ditentukan. Poin-Poin Utama 1. Definisi Dana Pensiun: Dana Pensiun yang tidak menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip syariah. 2. Penilaian Tingkat Risiko: - Mengidentifikasi dan mengevaluasi risiko berdasarkan materialitas dan signifikansi. - Memperhatikan riwayat risiko dan probabilitas risiko di masa depan. 3. Laporan Hasil Penilaian: - Harus disusun dan ditandatangani oleh pengurus yang membawahkan fungsi manajemen risiko. - Format laporan diatur dalam lampiran yang terpisah. 4. Rencana Tindak Lanjut: - Harus disusun berdasarkan hasil penilaian risiko dan ditandatangani oleh pengurus. 5. Penyampaian Laporan: - Laporan disampaikan secara online melalui sistem OJK atau email resmi. - Dalam keadaan tertentu, laporan dapat disampaikan secara offline. Larangan - Dana Pensiun dilarang untuk tidak melakukan penilaian risiko secara berkala. - Tidak menyampaikan laporan hasil penilaian dan rencana tindak lanjut kepada OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Melakukan Penilaian Risiko: Dana Pensiun wajib melakukan penilaian risiko secara berkala dan mendokumentasikannya. 2. Menyusun Laporan: Laporan hasil penilaian harus disusun sesuai format yang ditentukan dan disampaikan kepada OJK. 3. Membuat Rencana Tindak Lanjut: Rencana tindak lanjut harus disusun untuk mengatasi risiko yang teridentifikasi. 4. Penyampaian Laporan: Pastikan laporan disampaikan tepat waktu dan sesuai prosedur yang ditetapkan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Hasil Penilaian Tingkat Risiko: Meliputi informasi umum, ikhtisar penilaian, dan deskripsi risiko. 2. Rencana Tindak Lanjut Atas Penilaian Tingkat Risiko: Menyediakan detail tentang jenis risiko, penyebab, rencana tindak lanjut, dan target waktu. Regulasi Acuan - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2014: Menjadi dasar bagi penilaian tingkat risiko lembaga jasa keuangan non-bank, termasuk Dana Pensiun. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011: Mengatur tentang Otoritas Jasa Keuangan dan wewenangnya dalam pengawasan lembaga keuangan. Dengan mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran ini, Dana Pensiun diharapkan dapat mengelola risiko secara efektif dan menjaga kesehatan serta keberlanjutan operasionalnya.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.