4/SEOJK.05/2015

4/SEOJK.05/2015

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Penilaian Tingkat Risiko Perusahaan Pembiayaan

4/SEOJK.05/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
4/SEOJK.05/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
6 hours ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
29 January 2015
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
29 January 2015

Sub Category

Lembaga Pembiayaan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 10/POJK.05/2014

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21 Tahun 2011

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:39

Short Review: Surat Edaran OJK Nomor 4/SEOJK.05/2015 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 4/SEOJK.05/2015 mengatur tentang Penilaian Tingkat Risiko bagi Perusahaan Pembiayaan. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penilaian risiko, penyusunan laporan hasil penilaian, dan rencana tindak lanjut atas penilaian risiko. Penilaian ini penting untuk memastikan perusahaan pembiayaan dapat mengelola risiko yang dihadapi dan memenuhi kewajibannya kepada pemangku kepentingan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Perusahaan Pembiayaan adalah lembaga yang melakukan kegiatan pembiayaan, tidak termasuk yang berbasis syariah. - OJK bertugas mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan non-bank. 2. Proses Penilaian Risiko: - Penilaian dilakukan berdasarkan materialitas dan signifikansi risiko. - Mempertimbangkan riwayat risiko dan probabilitas terjadinya risiko di masa depan. 3. Penyusunan Laporan: - Laporan hasil penilaian harus ditandatangani oleh direktur yang membawahi fungsi manajemen risiko. - Format laporan diatur dalam lampiran yang menjadi bagian dari surat edaran. 4. Rencana Tindak Lanjut: - Harus disusun dan ditandatangani oleh direksi. - Format rencana tindak lanjut juga diatur dalam lampiran. 5. Penyampaian Laporan: - Laporan disampaikan secara online melalui sistem OJK atau email resmi. - Prosedur alternatif disediakan jika terjadi gangguan teknis. Larangan - Perusahaan Pembiayaan dilarang untuk tidak melakukan penilaian risiko secara berkala. - Dilarang menyampaikan laporan yang tidak sesuai dengan format yang ditentukan. - Dilarang mengabaikan rencana tindak lanjut yang diperlukan untuk mengatasi risiko yang teridentifikasi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Melakukan Penilaian Risiko: - Secara rutin dan berkelanjutan, minimal satu kali dalam setahun. 2. Menyusun Laporan: - Laporan hasil penilaian dan rencana tindak lanjut harus disusun sesuai dengan format yang ditentukan. 3. Menyampaikan Laporan: - Mengirimkan laporan hasil penilaian dan rencana tindak lanjut kepada OJK sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. 4. Menangani Gangguan Teknis: - Mengikuti prosedur alternatif jika terjadi gangguan pada sistem OJK saat penyampaian laporan. Laporan Terkait Regulasi - Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2014: Menjadi acuan utama untuk penilaian risiko lembaga jasa keuangan non-bank. - Lampiran I, II, dan III: Berisi pedoman penilaian risiko, format laporan hasil penilaian, dan rencana tindak lanjut. Penutup Surat Edaran OJK ini penting untuk memastikan perusahaan pembiayaan dapat mengelola risiko secara efektif dan transparan. Dengan mengikuti pedoman yang ditetapkan, perusahaan dapat meningkatkan ketahanan dan kepercayaan dari pemangku kepentingan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.