5/SEOJK.05/2015

5/SEOJK.05/2015

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank Syariah

5/SEOJK.05/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
5/SEOJK.05/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
6 hours ago
Dibuat
08 July 2026
Tanggal DiTetapkan
29 January 2015
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
29 January 2015

Sub Category

Asuransi Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 10/POJK.05/2014

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank Syariah

Nomor: 5/SEOJK.05/2015

2015 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:36

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 5/SEOJK.05/2015 mengatur tentang penilaian tingkat risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank Syariah (LJKNB Syariah). Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi perusahaan asuransi syariah, perusahaan pembiayaan syariah, dan dana pensiun syariah dalam melakukan penilaian risiko dan menyusun laporan hasil penilaian serta rencana tindak lanjut. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - LJKNB Syariah mencakup perusahaan asuransi, reasuransi, pembiayaan, dan dana pensiun yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. - OJK bertanggung jawab dalam pengaturan dan pengawasan lembaga-lembaga ini. 2. Penilaian Tingkat Risiko: - Penilaian dilakukan berdasarkan materialitas dan signifikansi risiko. - Penilaian harus mempertimbangkan riwayat risiko dan probabilitas terjadinya risiko di masa depan. 3. Laporan Hasil Penilaian: - Laporan harus disusun oleh direktur yang membawahi fungsi manajemen risiko dan disetujui oleh direktur utama. - Format laporan ditentukan dalam lampiran surat edaran. 4. Rencana Tindak Lanjut: - Rencana tindak lanjut harus disusun dan ditandatangani oleh direksi. - Format rencana tindak lanjut juga diatur dalam lampiran. 5. Penyampaian Laporan: - Laporan disampaikan secara online melalui sistem OJK atau melalui email resmi jika sistem tidak tersedia. - Dalam hal gangguan teknis, laporan harus disampaikan secara offline dengan cara yang ditentukan. Larangan - Tidak menyampaikan laporan hasil penilaian risiko dan rencana tindak lanjut tepat waktu. - Mengabaikan format dan tata cara penyampaian laporan yang telah ditetapkan oleh OJK. - Tidak melakukan penilaian risiko secara berkala sesuai dengan ketentuan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Melakukan Penilaian Risiko: - Secara berkala melakukan penilaian risiko yang mencakup semua jenis risiko yang relevan. 2. Menyusun Laporan: - Menyusun laporan hasil penilaian risiko sesuai dengan format yang ditentukan dan mendapatkan persetujuan dari direksi. 3. Menyampaikan Laporan: - Mengirimkan laporan hasil penilaian dan rencana tindak lanjut kepada OJK sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan. 4. Menindaklanjuti Temuan: - Mengimplementasikan rencana tindak lanjut untuk mengurangi risiko yang teridentifikasi. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Hasil Penilaian Tingkat Risiko: Menyajikan hasil penilaian risiko yang mencakup nilai risiko dan kategori risiko. - Rencana Tindak Lanjut: Menguraikan langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi risiko yang teridentifikasi. - Laporan Keuangan: Menyediakan informasi keuangan yang relevan untuk mendukung penilaian risiko. Kesimpulan Surat Edaran OJK ini memberikan kerangka kerja yang jelas untuk penilaian risiko di lembaga jasa keuangan non-bank syariah. Mematuhi ketentuan ini sangat penting untuk memastikan keberlanjutan dan kesehatan lembaga-lembaga tersebut dalam menjalankan operasionalnya.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.