1 /POJK.05/2016

1 /POJK.05/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

1 /POJK.05/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
1 /POJK.05/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
07 July 2026
Tanggal DiTetapkan
11 January 2016
Tanggal DiUndangkan
12 January 2016
Tanggal Berlaku
12 January 2016

Sub Category

Asuransi Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Nomor: 24

2011 disebut

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 disebut

Undang-Undang tentang Surat Utang Negara

Nomor: 24

2002 disebut

Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara

Nomor: 19

2008 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:26

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara (SBN) bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank bertujuan untuk mendorong lembaga-lembaga tersebut berinvestasi dalam SBN sebagai bagian dari upaya pembiayaan pembangunan nasional. Peraturan ini menetapkan kewajiban minimum untuk penempatan investasi pada SBN bagi berbagai jenis lembaga jasa keuangan non-bank, serta sanksi bagi yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank mencakup perusahaan asuransi, lembaga penjaminan, dana pensiun, dan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. - Surat Berharga Negara (SBN) adalah surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. 2. Kewajiban Investasi: - Perusahaan asuransi jiwa: minimal 30% dari total investasi. - Perusahaan asuransi umum dan reasuransi: minimal 20%. - Lembaga penjaminan: minimal 20%. - Dana pensiun pemberi kerja: minimal 30%. - BPJS Ketenagakerjaan: minimal 50% untuk Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan minimal 30% untuk total investasi. - BPJS Kesehatan: minimal 30%. 3. Tahapan Penerapan: - Lembaga yang telah beroperasi sebelum peraturan ini diundangkan harus memenuhi tahapan investasi bertahap hingga 2017. 4. Sanksi: - Lembaga yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, penilaian kembali kemampuan pengendali, dan larangan jabatan. 5. Perhitungan Investasi: - Penempatan investasi pada SBN termasuk kepemilikan melalui reksadana. Larangan - Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dilarang untuk tidak memenuhi kewajiban investasi yang telah ditetapkan dalam peraturan ini. - Sanksi dapat dikenakan kepada individu yang terlibat dalam pengelolaan lembaga yang tidak mematuhi ketentuan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kepatuhan: - Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank harus memastikan bahwa mereka memenuhi persentase minimum investasi pada SBN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pelaporan: - Lembaga harus melakukan pelaporan berkala mengenai kepemilikan dan penempatan investasi pada SBN kepada OJK. 3. Evaluasi Internal: - Melakukan evaluasi internal secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan investasi dan mengidentifikasi potensi risiko. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Kinerja Investasi: - Lembaga harus menyusun laporan kinerja investasi yang mencakup informasi mengenai penempatan SBN dan kepatuhan terhadap ketentuan. 2. Laporan Kepatuhan: - Lembaga wajib menyampaikan laporan kepatuhan terhadap ketentuan investasi kepada OJK secara berkala. 3. Dokumentasi: - Menyimpan dokumentasi yang relevan terkait keputusan investasi dan kepatuhan terhadap peraturan OJK. Dengan mengikuti ketentuan dalam POJK ini, diharapkan lembaga jasa keuangan non-bank dapat berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan nasional dan menjaga stabilitas sektor keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.