1/POJK.05/2016

1/POJK.05/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

1/POJK.05/2016

Tahun

2016

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
1/POJK.05/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
07 July 2026
Tanggal DiTetapkan
11 January 2016
Tanggal DiUndangkan
12 January 2016
Tanggal Berlaku
12 January 2016

Sub Category

Lembaga Keuangan Mikro

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Nomor: 24

2011 disebut

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 disebut

Undang-Undang tentang Surat Utang Negara

Nomor: 24

2002 disebut

Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara

Nomor: 19

2008 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:24

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.05/2016 mengatur tentang investasi Surat Berharga Negara (SBN) bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank di Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendorong penempatan investasi yang aman dan sesuai dengan karakteristik liabilitas lembaga jasa keuangan non-bank, serta meningkatkan peran investor domestik dalam pembiayaan pembangunan nasional. Poin-Poin Utama 1. Definisi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank: Termasuk perusahaan asuransi, lembaga penjaminan, dana pensiun, dan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. 2. Kewajiban Investasi: - Perusahaan asuransi jiwa: minimal 30% dari total investasi. - Perusahaan asuransi umum dan reasuransi: minimal 20%. - Lembaga penjaminan: minimal 20%. - Dana pensiun pemberi kerja: minimal 30%. - BPJS Ketenagakerjaan: minimal 50% untuk Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan 30% untuk total investasi. - BPJS Kesehatan: minimal 30%. 3. Tahapan Penempatan Investasi: Lembaga yang sudah beroperasi sebelum peraturan ini diundangkan harus memenuhi tahapan investasi bertahap hingga 2017. 4. Sanksi Administratif: - Peringatan tertulis. - Penilaian kembali kemampuan dan kepatutan pengendali dan direksi. - Larangan jabatan bagi individu yang melanggar. 5. Perhitungan Investasi: Termasuk kepemilikan SBN melalui reksadana. 6. Mulai Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 12 Januari 2016. Larangan - Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank yang tidak memenuhi ketentuan investasi SBN akan dikenakan sanksi administratif. - Larangan bagi individu yang melanggar untuk menjabat sebagai pemegang saham, pengendali, atau direksi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kepatuhan Investasi: Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank harus memastikan bahwa investasi pada SBN sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. 2. Monitoring dan Pelaporan: Melakukan pemantauan dan pelaporan secara berkala mengenai kepemilikan dan penempatan investasi SBN. 3. Pengembangan Kebijakan Internal: Menyusun kebijakan internal yang mendukung kepatuhan terhadap POJK ini. Laporan-Laporan Terkait - Laporan tahunan mengenai kepatuhan investasi SBN yang harus disampaikan kepada OJK. - Laporan mengenai perubahan dalam kepemilikan dan penempatan investasi SBN. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan stabilitas dan keamanan dalam investasi lembaga jasa keuangan non-bank, serta mendorong kontribusi mereka dalam pembangunan ekonomi nasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.