1 Tahun 2016

1 Tahun 2016

Regulasi Undang-Undang — Level 1

Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penjaminan

1 Tahun 2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
1 Tahun 2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Undang-Undang Level 1
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
07 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
15 January 2016

Sub Category

Lembaga Kliring dan Penjaminan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Nomor: 20, 21, 33

1945 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

- disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:22

Short Review: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan bertujuan untuk memperkuat sistem penjaminan di Indonesia, terutama untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi dalam mendapatkan akses permodalan. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait lembaga penjamin, mekanisme penjaminan, serta sanksi bagi pelanggar ketentuan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan. - Penjaminan Syariah diatur berdasarkan prinsip syariah. - Usaha penjaminan mencakup berbagai bentuk jaminan, termasuk kredit, pembiayaan, dan surat utang. 2. Asas dan Tujuan: - Penyelenggaraan usaha penjaminan berdasarkan asas kepentingan nasional, kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, profesionalisme, efisiensi berkeadilan, edukasi, dan perlindungan konsumen. - Tujuan utama adalah meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM dan koperasi. 3. Badan Hukum dan Kepemilikan: - Lembaga penjamin dapat berbentuk perusahaan umum, perseroan terbatas, atau koperasi. - Kepemilikan asing dibatasi maksimal 30% untuk lembaga penjamin berbentuk perseroan terbatas. 4. Perizinan: - Setiap lembaga penjamin wajib mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum menjalankan kegiatan. - Proses perizinan harus memenuhi berbagai syarat administratif. 5. Pengawasan dan Pelaporan: - OJK bertanggung jawab atas pengawasan lembaga penjamin. - Lembaga penjamin wajib menyampaikan laporan bulanan dan laporan keuangan tahunan kepada OJK. 6. Sanksi: - Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. - Pelanggaran berat dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk penjara dan denda yang signifikan. Larangan - Melakukan penjaminan tanpa izin usaha dari OJK. - Memberikan informasi yang tidak benar kepada OJK. - Menggelapkan imbal jasa penjaminan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Perizinan: - Lembaga penjamin harus mendaftar dan mendapatkan izin dari OJK sebelum beroperasi. 2. Pelaporan: - Melaporkan setiap perubahan yang terjadi dalam struktur organisasi dan kegiatan usaha kepada OJK. 3. Penerapan Prinsip Syariah: - Bagi lembaga penjamin syariah, memastikan semua kegiatan sesuai dengan prinsip syariah. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Bulanan: Wajib disampaikan kepada OJK. 2. Laporan Keuangan Tahunan: Harus diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada OJK. 3. Laporan Perubahan Anggaran Dasar: Diperlukan untuk setiap perubahan signifikan dalam lembaga penjamin. Kesimpulan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan merupakan langkah penting untuk memperkuat akses permodalan bagi UMKM dan koperasi di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penjamin dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.