1 Tahun 2016

1 Tahun 2016

Regulasi Undang-Undang — Level 1

Penjaminan

1 Tahun 2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
1 Tahun 2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Undang-Undang Level 1
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
07 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
19 January 2016

Sub Category

Lembaga Jasa Keuangan Khusus Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Nomor: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 33 ayat (4)

1945 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

- disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:20

Short Review Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan bertujuan untuk memperkuat sistem penjaminan dalam mendukung perekonomian nasional, khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait lembaga penjaminan, mekanisme penjaminan, dan sanksi bagi pelanggaran. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan akses permodalan bagi UMKM dapat meningkat, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan. - Penjaminan Syariah diatur berdasarkan prinsip syariah. 2. Tujuan Penjaminan: - Mendorong kemandirian usaha dan pemberdayaan UMKM. - Meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM dan koperasi. - Menciptakan iklim usaha yang kondusif. 3. Asas Penjaminan: - Kepentingan nasional, kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, profesionalisme, efisiensi berkeadilan, edukasi, dan perlindungan konsumen. 4. Regulasi Lembaga Penjamin: - Lembaga Penjamin dapat berbentuk perusahaan umum, perseroan terbatas, atau koperasi. - Kepemilikan asing dibatasi maksimal 30% untuk perusahaan penjaminan berbentuk perseroan terbatas. 5. Izin Usaha: - Setiap lembaga penjamin harus mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum beroperasi. 6. Pengawasan dan Pelaporan: - OJK bertanggung jawab atas pengawasan lembaga penjamin dan harus menerima laporan berkala dari lembaga penjamin. 7. Sanksi: - Sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini. Larangan 1. Tindakan Tanpa Izin: - Melakukan penjaminan tanpa izin dari OJK. - Lembaga penjamin dilarang memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim. 2. Pelanggaran Prinsip Syariah: - Melakukan penjaminan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah bagi lembaga penjaminan syariah. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Izin: - Lembaga penjamin harus mendaftar dan mendapatkan izin dari OJK sebelum memulai kegiatan usaha. 2. Pelaporan: - Lembaga penjamin wajib menyampaikan laporan bulanan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit kepada OJK. 3. Kepatuhan Terhadap Regulasi: - Mematuhi semua ketentuan yang diatur dalam undang-undang dan peraturan OJK terkait penjaminan. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Kegiatan Usaha: - Lembaga penjamin harus melaporkan kegiatan usaha kepada OJK dalam jangka waktu yang ditentukan. 2. Laporan Perubahan: - Setiap perubahan anggaran dasar dan struktur kepemilikan harus dilaporkan kepada OJK. 3. Laporan Keuangan: - Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit harus disampaikan kepada OJK. Kesimpulan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem penjaminan di Indonesia, terutama untuk mendukung UMKM. Melalui regulasi ini, diharapkan akses permodalan dapat diperluas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Lembaga penjamin harus mematuhi ketentuan yang ada untuk menghindari sanksi dan memastikan keberlangsungan usaha.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.