1 /SEOJK.05/2016

1 /SEOJK.05/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan

1 /SEOJK.05/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
1 /SEOJK.05/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
07 July 2026
Tanggal DiTetapkan
23 February 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
23 February 2016

Sub Category

Asuransi Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

Nomor: 29/POJK.05/2014

2014 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 1/SEOJK.05/2016

2016 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:18

Short Review of OJK Circular No. 1/SEOJK.05/2016 on Financial Health Level of Financing Companies Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 1/SEOJK.05/2016 mengatur tentang penilaian tingkat kesehatan keuangan perusahaan pembiayaan di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan pembiayaan dapat mengelola risiko permodalan, likuiditas, aset, operasional, dan kinerja secara efektif. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Tujuan: - Perusahaan Pembiayaan: Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa. - Tingkat Kesehatan Keuangan: Penilaian kondisi perusahaan terhadap risiko permodalan, likuiditas, aset, operasional, dan kinerja. 2. Pengukuran Tingkat Kesehatan Keuangan: - Perusahaan wajib memenuhi persyaratan kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat. - Pengukuran meliputi rasio permodalan, kualitas piutang pembiayaan, rentabilitas, dan likuiditas. 3. Rasio Permodalan: - Rasio minimum permodalan ditetapkan sebesar 10%. - Modal disesuaikan dihitung dari komponen ekuitas dan pinjaman subordinasi. 4. Kualitas Piutang Pembiayaan: - Perusahaan harus menjaga kualitas piutang dan mengkategorikannya menjadi lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet. - Kualitas piutang bermasalah tidak boleh melebihi 5% dari total piutang. 5. Rentabilitas dan Likuiditas: - Rentabilitas diukur melalui Return on Asset (ROA), Return on Equity (ROE), dan rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional. - Likuiditas diukur dengan Current Ratio dan Cash Ratio. 6. Penilaian dan Laporan: - Perusahaan harus melakukan penilaian secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada OJK. - OJK berhak melakukan verifikasi dan validasi atas data yang disampaikan. Larangan 1. Kualitas Piutang: - Tidak boleh memiliki piutang pembiayaan bermasalah lebih dari 5% dari total piutang. 2. Rasio Permodalan: - Tidak boleh memiliki rasio permodalan di bawah 10%. 3. Pengeluaran Biaya Insentif: - Biaya insentif pihak ketiga terkait akuisisi pembiayaan dibatasi sesuai ketentuan yang berlaku. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pemenuhan Kriteria Kesehatan Keuangan: - Memastikan semua rasio keuangan memenuhi standar yang ditetapkan oleh OJK. 2. Laporan Berkala: - Menyusun dan mengirimkan laporan kesehatan keuangan secara berkala kepada OJK. 3. Penilaian Kualitas Piutang: - Melakukan penilaian kualitas piutang secara rutin dan mendokumentasikan hasilnya. 4. Restrukturisasi Piutang: - Melakukan restrukturisasi untuk debitur yang mengalami kesulitan pembayaran namun masih memiliki prospek yang baik. Laporan Terkait Regulasi - Laporan kesehatan keuangan harus mencakup semua rasio yang ditetapkan dan disusun dalam format yang sesuai dengan ketentuan OJK. - Perusahaan harus menyimpan dokumentasi penilaian kualitas piutang dan hasil analisis keuangan debitur. Regulasi ini mulai berlaku pada 1 Juli 2016 dan diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan stabilitas dalam industri pembiayaan di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.