5 Tahun 2026

5 Tahun 2026

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi

5 Tahun 2026

Tahun

2026

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
5 Tahun 2026
Tahun
2026
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
2 months ago
Dibuat
24 June 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
29 April 2026

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 08:44

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 5 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha Manajer Investasi di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme manajer investasi, serta menyesuaikan pengaturan perizinan dengan kebutuhan industri pengelolaan investasi di pasar modal. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menyediakan definisi penting terkait Manajer Investasi, Perusahaan Efek, dan berbagai istilah terkait. - Mengelompokkan Manajer Investasi menjadi MIKU 1 dan MIKU 2 berdasarkan lingkup kegiatan usaha. 2. Perizinan: - Setiap pihak yang melakukan pengelolaan portofolio efek wajib memperoleh izin dari OJK. - Dilarang melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek dan/atau perantara pedagang efek. 3. Kriteria Manajer Investasi: - Memenuhi persyaratan anggaran dasar, identitas, permodalan, dan operasional. - Harus memiliki struktur organisasi yang jelas dan prosedur operasional yang terstandarisasi. 4. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan, atau pencabutan izin usaha. 5. Pelaporan dan Pengawasan: - Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan berkala dan insidental kepada OJK. - OJK berwenang melakukan pengawasan dan penilaian terhadap Manajer Investasi. Larangan 1. Kegiatan Usaha: - Dilarang melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek dan/atau perantara pedagang efek. - Dilarang melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan. 2. Pengendalian: - Dilarang dikendalikan oleh pihak yang tidak memenuhi syarat integritas dan reputasi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Permohonan Izin: - Mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. 2. Kepatuhan: - Memastikan bahwa semua kegiatan usaha mematuhi ketentuan yang berlaku. - Melaksanakan fungsi manajemen risiko dan kepatuhan secara efektif. 3. Pelaporan: - Menyusun dan menyampaikan laporan berkala dan insidental sesuai ketentuan OJK. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Berkala: - Laporan keuangan tahunan dan tengah tahunan. - Laporan kegiatan bulanan dan laporan MKBD. 2. Laporan Insidental: - Laporan terkait perubahan signifikan dalam kegiatan usaha atau kondisi keuangan. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2026 merupakan langkah penting dalam meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam industri pengelolaan investasi di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan dapat menciptakan ekosistem pasar modal yang lebih efisien dan teratur. Manajer Investasi diharapkan untuk mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan dan melaksanakan tanggung jawab mereka dengan baik.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.