15 /POJK.05/2016

15 /POJK.05/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan

15 /POJK.05/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
15 /POJK.05/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
07 July 2026
Tanggal DiTetapkan
23 February 2016
Tanggal DiUndangkan
01 March 2016
Tanggal Berlaku
01 March 1026

Sub Category

Dana Pensiun

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja

Nomor: 76

1992 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Nomor: 77

1992 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Menteri Keuangan tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja

Nomor: 513/KMK.06/2002

2002

Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 513/KMK.06/2002

Nomor: 36/PMK.010/2010

2010

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:11

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.05/2016 mengatur persyaratan bagi pengurus dan dewan pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja serta pelaksana tugas pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dan pengelolaan dana pensiun, serta memastikan bahwa individu yang ditunjuk memenuhi kriteria tertentu yang berkaitan dengan moral, pengetahuan, dan integritas. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Dana Pensiun: Badan hukum yang mengelola program pensiun. - Dana Pensiun Pemberi Kerja: Dana pensiun yang dibentuk oleh pemberi kerja untuk karyawan. - Dana Pensiun Lembaga Keuangan: Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa. 2. Persyaratan Pengurus dan Pelaksana Tugas: - Warga negara Republik Indonesia. - Memiliki akhlak dan moral yang baik. - Tidak pernah melakukan tindakan tercela atau dihukum penjara 5 tahun atau lebih. - Memiliki pengetahuan di bidang Dana Pensiun. - Harus lulus penilaian kemampuan dan kepatutan. 3. Penunjukan dan Pelaporan: - Penunjukan pelaksana tugas pengurus harus dilaporkan kepada OJK paling lambat 30 hari kerja sebelum berlaku. 4. Larangan: - Pengurus dan pelaksana tugas tidak boleh merangkap jabatan di Dana Pensiun lain atau badan usaha lain. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pelaporan: - Lakukan pelaporan penunjukan atau penggantian pelaksana tugas kepada OJK sesuai dengan ketentuan waktu yang ditetapkan. 2. Pendidikan dan Pelatihan: - Pastikan pengurus memenuhi persyaratan pengetahuan di bidang Dana Pensiun dalam waktu 6 bulan setelah pengesahan OJK. 3. Penilaian Kemampuan dan Kepatutan: - Lakukan penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan peraturan OJK yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Penunjukan: - Laporan kepada OJK mengenai penunjukan atau penggantian pelaksana tugas pengurus. 2. Laporan Penilaian: - Laporan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pengurus dan pelaksana tugas. 3. Dokumentasi: - Simpan dokumentasi terkait pendidikan dan pelatihan yang diikuti oleh pengurus untuk memenuhi persyaratan pengetahuan. Kesimpulan POJK Nomor 15/POJK.05/2016 menetapkan kerangka kerja yang jelas untuk pengelolaan Dana Pensiun di Indonesia, dengan fokus pada integritas dan kompetensi individu yang terlibat. Kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pensiun.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.