17 /POJK.05/2016

17 /POJK.05/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Laporan Teknis Dana Pensiun

17 /POJK.05/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
17 /POJK.05/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
07 July 2026
Tanggal DiTetapkan
23 February 2016
Tanggal DiUndangkan
01 March 2016
Tanggal Berlaku
01 March 2016

Sub Category

Dana Pensiun

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja

Nomor: 76

1992 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Nomor: 77

1992 dirujuk

Peraturan Menteri Keuangan tentang Laporan Teknis Dana Pensiun

Nomor: 100/PMK.010

2007 diubah

Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan tentang Laporan Teknis Dana Pensiun

Nomor: 22/PMK.010

2012 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:09

Short Review Peraturan OJK Nomor 17/POJK.05/2016 tentang Laporan Teknis Dana Pensiun Peraturan OJK Nomor 17/POJK.05/2016 mengatur tentang kewajiban penyampaian Laporan Teknis oleh Dana Pensiun kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap industri dana pensiun dengan menyediakan data dan informasi yang akurat mengenai operasional dana pensiun. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Dana Pensiun: Badan hukum yang mengelola program pensiun. - Laporan Teknis: Laporan tahunan yang menyajikan informasi operasional dan kepesertaan dana pensiun. 2. Kewajiban Penyampaian: - Dana Pensiun wajib menyampaikan Laporan Teknis setiap tahun kepada OJK paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun laporan. 3. Isi Laporan: - Memuat informasi tentang Dana Pensiun, Pendiri, penyelenggaraan program pensiun, kepesertaan, dan pensiunan. 4. Format dan Penyampaian: - Laporan harus disusun sesuai format yang ditentukan dan disertai pernyataan kebenaran data oleh pengurus Dana Pensiun. 5. Sanksi: - Denda Rp100.000 per hari keterlambatan penyampaian laporan, yang menjadi utang kepada negara jika tidak dibayar. Larangan - Dana Pensiun tidak boleh terlambat dalam menyampaikan Laporan Teknis. - Penyampaian informasi yang tidak akurat atau tidak lengkap dalam Laporan Teknis. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Menyusun Laporan Teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memastikan kelengkapan serta kebenaran data. 2. Penyampaian Laporan: - Mengirimkan Laporan Teknis dalam waktu yang ditentukan melalui cara yang sah (langsung, pos, atau jasa pengiriman). 3. Pembayaran Denda: - Jika terlambat, segera membayar denda yang dikenakan untuk menghindari akumulasi utang. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Teknis tahunan yang mencakup data operasional dan kepesertaan. - Laporan keuangan yang mencantumkan denda jika ada keterlambatan dalam penyampaian Laporan Teknis. Regulasi Acuan - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan Pemerintah Nomor 76 dan 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Lembaga Keuangan. Peraturan ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pensiun di Indonesia, serta melindungi kepentingan peserta dana pensiun.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.