4/SEOJK.05/2016

4/SEOJK.05/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah dari Perusahaan Pembiayaan

4/SEOJK.05/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
4/SEOJK.05/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
07 July 2026
Tanggal DiTetapkan
03 March 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
03 March 2016

Sub Category

IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 3/POJK.05/2013

2013 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan

Nomor: 6/SEOJK.05/2013

2013

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:06

Short Review: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2016 Surat Edaran ini mengatur tentang kewajiban penyampaian laporan bulanan bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah dari Perusahaan Pembiayaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan lembaga keuangan syariah di Indonesia, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Poin-Poin Utama: 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Perusahaan Syariah dan Unit Usaha Syariah didefinisikan dan diatur. - Laporan Bulanan mencakup laporan posisi keuangan, laba rugi, arus kas, analisis kesesuaian aset dan liabilitas, serta laporan lainnya. 2. Waktu Penyampaian: - Laporan Bulanan harus disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. - Jika tanggal jatuh pada hari libur, laporan harus disampaikan pada hari kerja berikutnya. 3. Tanggung Jawab Direksi: - Direksi atau pejabat setara bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan. - Perubahan anggota direksi atau petugas penyusun harus dilaporkan kepada OJK. 4. Tata Cara Penyampaian: - Laporan disampaikan secara online melalui Sistem Informasi Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan (SIPP). - Dalam hal gangguan teknis, laporan dapat disampaikan secara offline dengan bukti validasi. 5. Sanksi: - Sanksi administratif berupa teguran tertulis diberikan jika laporan tidak disampaikan tepat waktu, dengan jangka waktu pemenuhan kewajiban. Larangan: - Tidak menyampaikan laporan bulanan tepat waktu. - Tidak melaporkan perubahan anggota direksi atau petugas penyusun laporan. - Mengabaikan tata cara penyampaian laporan yang telah ditentukan. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Penyusunan Laporan: - Pastikan laporan disusun sesuai dengan format dan pedoman yang ditentukan oleh OJK. 2. Penyampaian Laporan: - Kirimkan laporan bulanan secara online melalui SIPP atau secara offline jika diperlukan, dengan bukti validasi. 3. Pelaporan Perubahan: - Segera laporkan setiap perubahan anggota direksi atau petugas penyusun kepada OJK. 4. Pengawasan Internal: - Lakukan pengawasan internal untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Laporan-Laporan Terkait: - Laporan Posisi Keuangan: Menyajikan aset, liabilitas, dan ekuitas perusahaan. - Laporan Laba Rugi Komprehensif: Menyajikan pendapatan, biaya, dan laba/rugi bersih. - Laporan Arus Kas: Menggambarkan arus kas masuk dan keluar dari aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. - Laporan Analisis Kesesuaian Aset dan Liabilitas: Menilai kesesuaian antara aset dan liabilitas berdasarkan jangka waktu. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 4/SEOJK.05/2016 menetapkan kerangka kerja yang jelas bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah dalam penyampaian laporan bulanan. Ketaatan terhadap regulasi ini penting untuk menjaga integritas dan transparansi dalam industri keuangan syariah di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.