3/SEOJK.05/2016

3/SEOJK.05/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

SEOJK tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan

3/SEOJK.05/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
3/SEOJK.05/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
07 July 2026
Tanggal DiTetapkan
03 March 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
03 March 2016

Sub Category

Asuransi Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 3/POJK.05/2013

2013 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan

Nomor: 3/SEOJK.05/2016

2016 baru

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan

Nomor: 6/SEOJK.05/2013

2013

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:04

Short Review: Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.05/2016 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 3/SEOJK.05/2016 mengatur tentang kewajiban penyampaian Laporan Bulanan bagi Perusahaan Pembiayaan. Laporan ini bertujuan untuk pengawasan dan analisis industri lembaga jasa keuangan non-bank. Perusahaan Pembiayaan diharuskan menyusun dan menyampaikan laporan keuangan bulanan sesuai dengan format dan tata cara yang ditentukan oleh OJK. Poin-Poin Utama: 1. Definisi Perusahaan Pembiayaan: Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa. 2. Isi Laporan Bulanan: - Laporan posisi keuangan - Laporan laba rugi komprehensif - Laporan arus kas - Laporan analisis kesesuaian aset dan liabilitas - Laporan lain yang relevan 3. Waktu Penyampaian: - Laporan Bulanan harus disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. - Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya. 4. Penanggung Jawab: - Anggota direksi atau pejabat setara bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan. - Perusahaan harus melaporkan perubahan anggota direksi atau petugas penyusun kepada OJK. 5. Tata Cara Penyampaian: - Penyampaian laporan dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan (SIPP). - Jika mengalami kendala teknis, laporan dapat disampaikan secara offline. 6. Sanksi: - Teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga jika kewajiban penyampaian laporan tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan. Larangan: - Tidak menyampaikan Laporan Bulanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Mengabaikan perubahan anggota direksi atau petugas penyusun yang harus dilaporkan kepada OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Penyusunan Laporan: Pastikan laporan disusun sesuai dengan format dan tata cara yang ditentukan dalam Lampiran I. 2. Penyampaian Laporan: - Siapkan laporan untuk disampaikan secara online sebelum tanggal 10 setiap bulan. - Jika ada kendala teknis, siapkan laporan dalam format soft file untuk disampaikan secara offline. 3. Pelaporan Perubahan: Segera laporkan setiap perubahan anggota direksi atau petugas penyusun kepada OJK menggunakan format yang telah ditentukan. 4. Pengajuan Kode Pengguna: Ajukan permohonan untuk mendapatkan kode pengguna (user ID) dan kata sandi (password) untuk akses SIPP. Laporan Terkait Regulasi: - Laporan Bulanan: Harus mencakup semua aspek keuangan perusahaan dan disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Laporan Perubahan Anggota Direksi/Petugas Penyusun: Harus dilaporkan dengan format yang telah ditentukan dalam Lampiran II. - Permohonan Kode Pengguna: Harus diajukan dengan format yang telah ditentukan dalam Lampiran III dan IV. Dengan mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran OJK ini, perusahaan pembiayaan dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan mereka.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.