16 /POJK.05/2016

16 /POJK.05/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

POJK tentang Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun

16 /POJK.05/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
16 /POJK.05/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
07 July 2026
Tanggal DiTetapkan
23 February 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
15 March 2016

Sub Category

Dana Pensiun

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja

Nomor: 76

1992 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Nomor: 77

1992 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun

Nomor: KEP-136/BL/2006

2006

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:02

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2016 tentang Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun Peraturan ini ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dana pensiun di Indonesia. Dengan memperhatikan risiko yang meningkat dalam pengelolaan dana pensiun, peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan dana pensiun mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan praktik yang umum. Poin-Poin Utama: 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola program pensiun. - Pedoman tata kelola dana pensiun sebagai landasan penerapan tata kelola. 2. Prinsip Tata Kelola: - Kemandirian, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran. 3. Penyusunan Pedoman: - Dana pensiun wajib menyusun dan menerapkan pedoman tata kelola. - Pedoman harus memuat tujuan, kaidah perilaku, pengaturan tugas, dan pedoman teknis. 4. Evaluasi dan Tanggung Jawab: - Dewan Pengawas bertanggung jawab untuk evaluasi tahunan dan melaporkan hasilnya kepada Pendiri. - Pendiri dapat meminta perbaikan berdasarkan hasil evaluasi. 5. Sanksi dan Kepatuhan: - Sanksi bagi pengurus dan pihak terkait yang melanggar ketentuan tata kelola. Larangan: - Pengurus, Dewan Pengawas, dan Karyawan dilarang menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi. - Dilarang melakukan tindakan kolusif, koruptif, dan nepotistik. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Penyusunan Pedoman: - Setiap dana pensiun harus menyusun pedoman tata kelola yang sesuai dengan ketentuan OJK. 2. Evaluasi Berkala: - Melakukan evaluasi tahunan oleh Dewan Pengawas dan melaporkan hasilnya. 3. Pelatihan dan Sosialisasi: - Mengedukasi semua pihak terkait tentang tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap peraturan. Laporan Terkait: - Laporan tahunan dari Dewan Pengawas mengenai kinerja pengelolaan dana pensiun. - Laporan hasil evaluasi penerapan pedoman tata kelola yang harus disampaikan kepada Pendiri. Kesimpulan: Peraturan OJK ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pensiun di Indonesia. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan dana pensiun dapat dikelola secara profesional dan bertanggung jawab, memberikan manfaat yang optimal bagi peserta.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.