9 /SEOJK.05/2016

9 /SEOJK.05/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun, Bentuk dan Susunan serta Tata Cara Penyampaian Laporan Investasi Dana Pensiun

9 /SEOJK.05/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
9 /SEOJK.05/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
07 July 2026
Tanggal DiTetapkan
11 April 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
11 April 2016

Sub Category

Dana Pensiun

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Investasi Dana Pensiun

Nomor: 3/POJK.05/2015

2015 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Investasi Surat Berharga bagi Dana Pensiun

Nomor: 26/SEOJK.05/2015

2015

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:00

Short Review: Surat Edaran OJK Nomor 9/SEOJK.05/2016 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 9/SEOJK.05/2016 mengatur dasar penilaian investasi Dana Pensiun, serta bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan investasi tahunan. Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan dalam pengelolaan investasi Dana Pensiun, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Poin-Poin Utama 1. Definisi Dana Pensiun: - Dana Pensiun Pemberi Kerja: Didirikan oleh pemberi kerja untuk karyawan. - Dana Pensiun Lembaga Keuangan: Didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi untuk individu. 2. Dasar Penilaian Investasi: - Penilaian berdasarkan nilai nominal, nilai pasar, dan nilai wajar untuk berbagai jenis investasi (tabungan, deposito, surat berharga, saham, obligasi, reksa dana, dll). 3. Laporan Investasi Tahunan: - Wajib disampaikan kepada OJK setiap tahun, mencakup pernyataan kesesuaian portofolio, laporan perkembangan portofolio, dan analisis kegiatan investasi. 4. Format Laporan: - Terdapat format sederhana untuk Dana Pensiun dengan investasi di bawah Rp100 miliar dan format standar untuk yang di atas jumlah tersebut. 5. Tata Cara Penyampaian: - Laporan disampaikan dalam bentuk dokumen fisik dan elektronik, dengan ketentuan khusus bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja dengan investasi terbatas. Larangan - Ketidaksesuaian Investasi: Setiap ketidaksesuaian dalam pelaksanaan investasi terhadap ketentuan harus diungkapkan tanpa menggunakan prinsip materialitas. - Penempatan pada Obyek Terlarang: Dana Pensiun tidak boleh melakukan investasi pada obyek yang dilarang sesuai dengan arahan investasi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Menyusun laporan investasi tahunan sesuai dengan format yang ditentukan oleh OJK. - Melakukan evaluasi dan analisis terhadap kegiatan investasi. 2. Penyampaian Laporan: - Mengirimkan laporan investasi tahunan kepada OJK dalam waktu yang ditentukan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik. 3. Penyimpanan Dokumen: - Menyimpan semua dokumen terkait investasi dan laporan untuk keperluan audit dan pemeriksaan oleh OJK. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Investasi Tahunan: Harus mencakup pernyataan pengurus, perkembangan portofolio, dan analisis kegiatan investasi. - Laporan Kesesuaian Investasi: Harus disusun untuk menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 9/SEOJK.05/2016 memberikan pedoman yang jelas bagi Dana Pensiun dalam pengelolaan investasi dan penyampaian laporan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pensiun.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.