10 /SEOJK.05/2016

10 /SEOJK.05/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko dan Laporan Hasil Penilaian Sendiri Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

10 /SEOJK.05/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
10 /SEOJK.05/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
07 July 2026
Tanggal DiTetapkan
14 April 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
14 April 2016

Sub Category

Asuransi Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 1/POJK.05/2015

2015 dirujuk

Peraturan OJK tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 10/POJK.05/2014

2014 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:57

Short Review dan Poin-Poin Utama Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/SEOJK.05/2016 memberikan pedoman penerapan manajemen risiko dan laporan hasil penilaian sendiri bagi lembaga jasa keuangan non-bank. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga tersebut dapat mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang dihadapi dalam operasional mereka. Poin-Poin Utama: 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) mencakup perusahaan asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan. - Direksi dan Dewan Komisaris memiliki tanggung jawab utama dalam penerapan manajemen risiko. 2. Manajemen Risiko: - Prosedur untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko. - Jenis risiko yang diidentifikasi termasuk risiko strategis, operasional, aset dan liabilitas, kepengurusan, tata kelola, dukungan dana, dan pembiayaan. 3. Penyusunan Pedoman: - Pedoman manajemen risiko harus disusun oleh Direksi dan diketahui oleh Dewan Komisaris. - Harus mencakup kebijakan, prosedur, dan limit risiko yang jelas. 4. Laporan Hasil Penilaian Sendiri: - Laporan harus mencakup informasi umum, informasi keuangan, dan ikhtisar penilaian penerapan manajemen risiko. - Harus ditandatangani oleh Direktur yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko. 5. Sistem Informasi Manajemen Risiko: - Harus ada sistem informasi yang mendukung proses manajemen risiko dan pelaporan kepada OJK. Larangan - Tidak mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh OJK dapat berakibat pada sanksi administratif. - Mengabaikan proses identifikasi dan pengendalian risiko yang dapat mengakibatkan kerugian finansial. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Pedoman: - Setiap lembaga harus menyusun dan memperbarui pedoman manajemen risiko sesuai dengan ketentuan OJK. 2. Pelaksanaan Penilaian Sendiri: - Melakukan penilaian sendiri secara berkala untuk memastikan penerapan manajemen risiko yang efektif. 3. Pelaporan: - Menyusun laporan hasil penilaian sendiri dan mengirimkannya kepada OJK sesuai dengan ketentuan. 4. Sosialisasi: - Melakukan sosialisasi pedoman manajemen risiko kepada seluruh pegawai untuk membangun budaya risiko yang baik. Laporan Terkait Regulasi - Laporan hasil penilaian sendiri harus mencakup: - Informasi umum lembaga. - Informasi keuangan terkini. - Ikhtisar dan deskripsi penilaian penerapan manajemen risiko. - Laporan harus disusun dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang dan disampaikan kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. Kesimpulan Penerapan manajemen risiko yang efektif adalah kunci untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan lembaga jasa keuangan non-bank. Dengan mengikuti pedoman OJK, lembaga dapat mengurangi risiko yang dihadapi dan meningkatkan kepercayaan dari pemangku kepentingan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.