11 /SEOJK.05/2016

11 /SEOJK.05/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Bentuk dan Susunan Laporan Teknis Dana Pensiun

11 /SEOJK.05/2016

Tahun

2016

Dokumen

3

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
11 /SEOJK.05/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
07 July 2026
Tanggal DiTetapkan
18 April 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
18 April 2016

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Teknis Dana Pensiun

Nomor: 17/POJK.05/2016

2016 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2016

Nomor: 11/SEOJK.05/2016

2016 baru

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

3 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:55

Short Review Surat Edaran OJK Nomor 11/SEOJK.05/2016 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11/SEOJK.05/2016 mengatur bentuk dan susunan Laporan Teknis Dana Pensiun. Laporan ini merupakan kewajiban bagi Dana Pensiun untuk melaporkan informasi terkait kepesertaan dan kegiatan operasional selama satu tahun kepada OJK. Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi Dana Pensiun dalam menyusun laporan teknis sesuai dengan jenis dan karakteristik program yang dijalankan. Poin-Poin Utama 1. Definisi Dana Pensiun: - Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola program pensiun. - Terdapat dua jenis Dana Pensiun: Pemberi Kerja dan Lembaga Keuangan. 2. Laporan Teknis: - Merupakan laporan tahunan yang disampaikan kepada OJK. - Menyajikan informasi mengenai kepesertaan dan kegiatan operasional. 3. Format Laporan: - Laporan harus disusun sesuai dengan format yang ditentukan dalam lampiran: - Lampiran I: Dana Pensiun Pemberi Kerja (manfaat pasti). - Lampiran II: Dana Pensiun Pemberi Kerja (iuran pasti). - Lampiran III: Dana Pensiun Lembaga Keuangan. - Laporan harus disampaikan dalam format digital yang ditentukan oleh OJK. 4. Kewajiban: - Dana Pensiun wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Edaran ini. - Format digital tidak boleh diubah. Larangan - Mengubah format digital yang disediakan oleh Direktorat Pengawasan Dana Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan. - Tidak menyusun laporan di luar format dan petunjuk yang telah ditetapkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Pastikan laporan teknis disusun sesuai dengan jenis Dana Pensiun dan karakteristik program yang dijalankan. 2. Penggunaan Format Digital: - Gunakan format digital yang telah disediakan oleh OJK tanpa melakukan perubahan. 3. Pengajuan Laporan: - Ajukan laporan teknis kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. Laporan-Laporan Terkait Regulasi - Peraturan OJK Nomor 17/POJK.05/2016: Menjadi acuan utama dalam penyusunan laporan teknis Dana Pensiun. - Surat Edaran OJK ini: Menyediakan pedoman praktis dan spesifik mengenai bentuk dan susunan laporan yang harus diikuti oleh Dana Pensiun. Dengan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran ini, Dana Pensiun dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana pensiun.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.