12 /SEOJK.05/2016

12 /SEOJK.05/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Persyaratan Pengetahuan di Bidang Dana Pensiun serta Tata Cara Pemenuhannya bagi Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan

12 /SEOJK.05/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
12 /SEOJK.05/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
07 July 2026
Tanggal DiTetapkan
18 April 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
18 April 2016

Sub Category

Dana Pensiun

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Nomor: 15/POJK.05

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:52

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/SEOJK.05/2016 mengatur persyaratan pengetahuan di bidang dana pensiun serta tata cara pemenuhannya bagi pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengurus dana pensiun memiliki pengetahuan yang memadai untuk mengelola dana pensiun secara efektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Poin-Poin Utama 1. Definisi Dana Pensiun: - Dana Pensiun Pemberi Kerja: Didirikan oleh pemberi kerja untuk karyawan. - Dana Pensiun Lembaga Keuangan: Didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi untuk individu. 2. Persyaratan Pengetahuan: - Pengurus dan Pelaksana Tugas Pengurus harus menguasai pengetahuan dasar dan lanjutan di bidang dana pensiun. - Ujian pengetahuan dasar diselenggarakan oleh Lembaga Standar Profesi Dana Pensiun. 3. Peningkatan Pengetahuan: - Pengurus harus terus meningkatkan pengetahuan melalui seminar, pelatihan, dan publikasi. - Kegiatan peningkatan pengetahuan harus diakui dan mendapatkan angka kredit. 4. Laporan dan Pengawasan: - Lembaga harus menyampaikan laporan pelaksanaan ujian dan kegiatan peningkatan pengetahuan kepada OJK secara berkala. 5. Sanksi: - Pengurus yang tidak memenuhi persyaratan peningkatan pengetahuan selama 2 tahun berturut-turut harus mengikuti ujian pengetahuan dasar kembali. Larangan - Pengurus dan Pelaksana Tugas Pengurus yang tidak lulus ujian pengetahuan dasar tidak boleh menjabat. - Tidak memenuhi kewajiban peningkatan pengetahuan dapat mengakibatkan sanksi berupa keharusan mengikuti ujian ulang. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Ujian Pengetahuan: - Mengikuti dan lulus ujian pengetahuan dasar sebelum penunjukan sebagai pengurus. 2. Peningkatan Pengetahuan: - Mengikuti kegiatan yang relevan dan mendapatkan angka kredit sesuai ketentuan. 3. Pelaporan: - Lembaga harus menyusun dan mengirimkan laporan berkala kepada OJK mengenai pelaksanaan ujian dan kegiatan peningkatan pengetahuan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Pelaksanaan Ujian: - Jumlah peserta, jumlah yang lulus, biaya ujian, materi yang diujikan, dan standar kelulusan. 2. Laporan Kegiatan Peningkatan Pengetahuan: - Kegiatan yang diakui, lembaga pelaksana, tanggal pelaksanaan, angka kredit, dan akumulasi angka kredit. Regulasi Acuan yang Berlaku - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2016 tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian, pengurus dana pensiun diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran ini untuk memastikan pengelolaan dana pensiun yang baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.