13/SEOJK.05/2016

13/SEOJK.05/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Pelaporan Produk Asuransi bagi Perusahaan Asuransi

13/SEOJK.05/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
13/SEOJK.05/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
07 July 2026
Tanggal DiTetapkan
22 April 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
22 April 2016

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi

Nomor: 23/POJK.05/2015

2015 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40 Tahun 2014

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21 Tahun 2011

2011 dirujuk

Peraturan OJK tentang Pelaporan Produk Asuransi

Nomor: 1/POJK.07/2013

2013 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Produk Asuransi

Nomor: 12/SEOJK.07/2014

2014 dirujuk

KMK tentang Nilai Tunai

Nomor: 422/KMK.06/2003

2003 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Produk Asuransi

Nomor: 13/SEOJK.05/2016

2016 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:51

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 13/SEOJK.05/2016 mengatur tata cara pelaporan produk asuransi oleh perusahaan asuransi umum dan jiwa. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk asuransi yang ditawarkan kepada masyarakat memenuhi standar yang ditetapkan, serta memberikan perlindungan yang sesuai bagi pemegang polis. Poin-Poin Utama 1. Definisi Produk Asuransi: Menjelaskan berbagai jenis produk asuransi, termasuk asuransi jiwa, asuransi umum, dan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). 2. Pelaporan Produk Asuransi: - Produk baru yang belum pernah dipasarkan harus dilaporkan untuk memperoleh surat persetujuan. - Perubahan pada produk yang sudah ada juga harus dilaporkan. 3. Dokumen yang Diperlukan: Pelaporan harus dilengkapi dengan formulir pelaporan, proyeksi pendapatan, deskripsi produk, dan spesimen polis. 4. Format Pelaporan: Terdapat format dan lampiran yang harus diikuti untuk pelaporan produk asuransi baru dan perubahan produk. 5. Kewajiban Perusahaan Asuransi: Perusahaan asuransi wajib memenuhi ketentuan kesehatan keuangan dan tidak sedang dikenakan sanksi administratif. Larangan 1. Pemasaran Produk Tanpa Persetujuan: Dilarang memasarkan produk asuransi baru tanpa mendapatkan surat persetujuan dari OJK. 2. Perubahan Tanpa Pelaporan: Dilarang melakukan perubahan pada produk asuransi yang telah dipasarkan tanpa melaporkannya kepada OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Menyusun dan Mengajukan Pelaporan: Perusahaan asuransi harus menyusun pelaporan sesuai dengan format yang ditetapkan dan mengajukannya kepada OJK. 2. Memastikan Kesehatan Keuangan: Perusahaan harus memastikan bahwa mereka memenuhi syarat kesehatan keuangan yang ditetapkan oleh OJK. 3. Menjaga Kepatuhan: Perusahaan harus mematuhi semua ketentuan yang berlaku dalam peraturan OJK dan perundang-undangan terkait. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Persetujuan Produk Asuransi: Harus mencakup semua dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan persetujuan dari OJK. 2. Laporan Perubahan Produk: Harus menyertakan matriks perbandingan sebelum dan sesudah perubahan, serta dokumen lain yang relevan. 3. Laporan Kesehatan Keuangan: Perusahaan harus menyampaikan laporan kesehatan keuangan secara berkala kepada OJK. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. POJK No. 23/POJK.05/2015: Mengatur tentang produk asuransi dan pemasaran produk asuransi. 2. SEOJK No. 12/SEOJK.07/2014: Mengatur tentang informasi produk asuransi yang harus disampaikan kepada nasabah. 3. UU No. 40 Tahun 2014: Tentang Perasuransian, yang menjadi dasar hukum bagi perusahaan asuransi di Indonesia. Dengan mengikuti regulasi ini, perusahaan asuransi dapat memberikan produk yang transparan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri asuransi.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.