15 /SEOJK.05/2016

15 /SEOJK.05/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan

15 /SEOJK.05/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
15 /SEOJK.05/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
07 July 2026
Tanggal DiTetapkan
09 May 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
09 May 2016

Sub Category

Lembaga Pembiayaan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan

Nomor: 30/POJK.05/2014

2014 dirujuk

Undang-Undang mengenai perseroan terbatas

- disebut

Undang-Undang mengenai perkoperasian

- disebut

Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan

- disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:48

Short Review: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2016 Surat Edaran ini mengatur tentang laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut menerapkan prinsip-prinsip GCG secara efektif, transparan, dan akuntabel, serta memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Poin-Poin Utama: 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah. - Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) sebagai struktur dan proses untuk mencapai sasaran usaha. 2. Prinsip GCG: - Keterbukaan (Transparency) - Akuntabilitas (Accountability) - Pertanggungjawaban (Responsibility) - Kemandirian (Independency) - Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness) 3. Kewajiban Laporan: - Perusahaan wajib menyusun laporan penerapan GCG setiap akhir tahun buku. - Laporan harus mencakup transparansi, penilaian sendiri, dan rencana tindak. 4. Transparansi: - Pengungkapan aspek pelaksanaan prinsip GCG dan kondisi keuangan. - Pengungkapan hubungan keuangan dan keluarga anggota Direksi dan Dewan Komisaris. 5. Penilaian Sendiri: - Perusahaan melakukan self-assessment berdasarkan pedoman GCG. - Penilaian dituangkan dalam kertas kerja yang terlampir. 6. Rencana Tindak: - Rencana tindak untuk meningkatkan penerapan GCG harus disusun berdasarkan hasil penilaian sendiri. 7. Waktu dan Tata Cara Penyampaian Laporan: - Laporan harus disampaikan kepada OJK paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. Larangan: 1. Keterlibatan dalam Benturan Kepentingan: - Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dilarang terlibat dalam transaksi yang dapat mempengaruhi independensi mereka. 2. Pengabaian Prinsip GCG: - Mengabaikan prinsip-prinsip GCG dapat mengakibatkan sanksi dari OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Penyusunan Laporan: - Menyusun laporan penerapan GCG sesuai dengan format yang ditentukan dalam lampiran. 2. Melakukan Penilaian Sendiri: - Melakukan self-assessment dan mencatat hasilnya dalam kertas kerja yang disediakan. 3. Menyusun Rencana Tindak: - Menyusun rencana tindak untuk mengatasi kekurangan yang ditemukan dalam penerapan GCG. 4. Pengungkapan Informasi: - Mengungkapkan informasi yang relevan kepada pemangku kepentingan dan OJK. Laporan-Laporan Terkait Regulasi: 1. Laporan Penerapan GCG: - Harus mencakup semua aspek penerapan GCG dan disampaikan kepada OJK. 2. Laporan Penilaian Sendiri: - Harus mencakup hasil penilaian dan peringkat masing-masing kriteria. 3. Rencana Tindak: - Harus mencakup tindakan korektif yang diperlukan dan waktu penyelesaian. Penutup Surat Edaran ini merupakan pedoman penting bagi perusahaan pembiayaan dan pembiayaan syariah untuk memastikan bahwa mereka beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip GCG yang baik, yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan dan keberlanjutan usaha.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.