18 /SEOJK.05/2016

18 /SEOJK.05/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Pelaporan Produk Asuransi bagi Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Asuransi yang Menyelenggarakan Sebagian Usahanya Berdasarkan Prinsip Syariah

18 /SEOJK.05/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
18 /SEOJK.05/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
07 July 2026
Tanggal DiTetapkan
01 June 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 June 2016

Sub Category

IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi

Nomor: 23/POJK.05/2015

2015 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan OJK tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi

Nomor: 1/POJK.07/2013

2013 dirujuk

Peraturan Menteri Keuangan tentang Asuransi Syariah

Nomor: 18/PMK.010/2010

2010 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Produk Asuransi

Nomor: 12/SEOJK.07/2014

2014 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:45

Short Review Surat Edaran OJK Nomor 18/SEOJK.05/2016 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 18/SEOJK.05/2016 mengatur tata cara, bentuk, dan format pelaporan produk asuransi bagi perusahaan asuransi syariah dan perusahaan asuransi yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah. Surat edaran ini merupakan implementasi dari Pasal 44 Peraturan OJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi. Poin-Poin Utama 1. Definisi Produk Asuransi: - Menyediakan perlindungan terhadap risiko yang dapat diasuransikan. - Termasuk produk asuransi jiwa, kesehatan, dan produk asuransi mikro. 2. Pelaporan Produk Asuransi: - Perusahaan asuransi syariah wajib melaporkan produk baru dan perubahan produk yang telah ada. - Pelaporan harus disertai dokumen yang lengkap, termasuk proyeksi pendapatan, deskripsi produk, dan spesimen polis. 3. Format Pelaporan: - Formulir pelaporan harus disusun sesuai dengan format yang ditentukan dalam lampiran surat edaran. - Terdapat berbagai lampiran yang mengatur format pelaporan untuk jenis produk yang berbeda. 4. Persetujuan dan Pencatatan: - Produk asuransi baru dan perubahan produk harus mendapatkan persetujuan atau pencatatan dari OJK. - Proses pelaporan harus meliputi analisis kelengkapan dokumen dan analisis kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Larangan 1. Pemasaran Produk Tanpa Persetujuan: - Perusahaan tidak boleh memasarkan produk asuransi baru tanpa mendapatkan persetujuan dari OJK. 2. Pelanggaran Terhadap Ketentuan: - Dilarang melakukan perubahan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Dokumen Pelaporan: - Perusahaan harus menyusun dan melengkapi dokumen pelaporan sesuai dengan format yang ditentukan. 2. Kepatuhan terhadap Ketentuan: - Memastikan bahwa semua produk asuransi yang dilaporkan memenuhi ketentuan kesehatan keuangan dan tidak sedang dikenai sanksi administratif. 3. Pernyataan Dewan Pengawas Syariah: - Menyertakan surat pernyataan dari dewan pengawas syariah yang menyatakan bahwa produk asuransi sesuai dengan prinsip syariah. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Perkembangan Dana: - Perusahaan harus menyampaikan laporan perkembangan dana untuk produk asuransi yang berkaitan dengan investasi. - Laporan Pencatatan Perubahan Produk: - Harus melaporkan setiap perubahan produk asuransi yang telah ada, termasuk dokumen yang mengalami perubahan. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 18/SEOJK.05/2016 memberikan pedoman yang jelas bagi perusahaan asuransi syariah dalam pelaporan produk asuransi. Kepatuhan terhadap ketentuan ini sangat penting untuk menjaga integritas dan keberlanjutan industri asuransi syariah di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.