18/SEOJK.05 /2016

18/SEOJK.05 /2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Pelaporan Produk Asuransi Bagi Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Asuransi yang Menyelenggarakan Sebagian Usahanya

18/SEOJK.05 /2016

Tahun

2016

Dokumen

10

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
18/SEOJK.05 /2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
07 July 2026
Tanggal DiTetapkan
03 March 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 June 2016

Sub Category

Lembaga Pembiayaan IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 3/POJK.05/2013

2013 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan

Nomor: 6/SEOJK.05/2013

2013

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

10 file
Progress parse dokumen 10/10

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:43

Short Review Surat Edaran OJK Nomor 4/SEOJK.05/2016 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 4/SEOJK.05/2016 mengatur tentang kewajiban penyampaian laporan bulanan bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan lembaga-lembaga tersebut, serta untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan OJK sebelumnya. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Perusahaan Syariah: Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah. - Laporan Bulanan: Laporan keuangan yang disusun untuk kepentingan OJK. 2. Bentuk dan Susunan Laporan Bulanan: - Laporan posisi keuangan. - Laporan laba rugi komprehensif. - Laporan arus kas. - Laporan analisis kesesuaian aset dan liabilitas. - Laporan lain yang relevan. 3. Waktu Penyampaian: - Laporan Bulanan harus disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. - Jika tanggal jatuh pada hari libur, laporan harus disampaikan pada hari kerja berikutnya. 4. Tanggung Jawab Direksi: - Direksi atau pejabat setara bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan. - Perubahan anggota direksi atau petugas penyusun harus dilaporkan kepada OJK. 5. Tata Cara Penyampaian: - Laporan disampaikan secara online melalui Sistem Informasi Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan (SIPP). - Jika ada masalah teknis, laporan dapat disampaikan secara offline. 6. Sanksi: - Sanksi administratif berupa teguran tertulis jika tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan dalam waktu yang ditentukan. Larangan - Tidak menyampaikan Laporan Bulanan tepat waktu. - Mengabaikan perubahan anggota direksi atau petugas penyusun tanpa melaporkannya kepada OJK. - Menyampaikan laporan dengan format yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Menunjuk anggota direksi atau pejabat setara untuk bertanggung jawab atas laporan. - Menyusun laporan sesuai dengan format dan tata cara yang ditentukan dalam lampiran. 2. Penyampaian Laporan: - Mengirimkan laporan secara online atau offline sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Memastikan laporan disampaikan tepat waktu untuk menghindari sanksi. 3. Pelaporan Perubahan: - Melaporkan setiap perubahan anggota direksi atau petugas penyusun kepada OJK. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Bulanan harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran OJK ini dan Peraturan OJK Nomor 3/POJK.05/2013. - Kewajiban penyampaian laporan dimulai dari periode laporan bulan Juni 2016. Penutup Surat Edaran OJK Nomor 4/SEOJK.05/2016 merupakan pedoman penting bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah dalam menyusun dan menyampaikan laporan bulanan. Ketaatan terhadap regulasi ini tidak hanya mendukung transparansi tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan syariah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.