4/SEOJK.5/2016

4/SEOJK.5/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah dari Perusahaan Pembiayaan

4/SEOJK.5/2016

Tahun

2016

Dokumen

4

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
4/SEOJK.5/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
07 July 2026
Tanggal DiTetapkan
03 March 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 June 2016

Sub Category

Lembaga Pembiayaan IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 3/POJK.05/2013

2013 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan

Nomor: 6/SEOJK.05/2013

2013

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:39

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 4/SEOJK.05/2016 mengatur ketentuan mengenai laporan bulanan bagi perusahaan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah dari perusahaan pembiayaan. Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan lembaga jasa keuangan non-bank, khususnya yang beroperasi dalam kerangka syariah. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Perusahaan Syariah: Perusahaan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah. - Laporan Bulanan: Laporan keuangan yang disusun untuk kepentingan OJK. 2. Bentuk dan Susunan Laporan Bulanan: - Laporan posisi keuangan. - Laporan laba rugi komprehensif. - Laporan arus kas. - Laporan analisis kesesuaian aset dan liabilitas. - Laporan lain yang relevan. 3. Waktu Penyampaian: - Laporan Bulanan harus disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. - Jika jatuh pada hari libur, disampaikan pada hari kerja berikutnya. 4. Penanggung Jawab: - Anggota direksi atau pejabat setara bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan. 5. Tata Cara Penyampaian: - Penyampaian dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan (SIPP). - Jika tidak memungkinkan, laporan dapat disampaikan secara offline dengan bukti validasi. 6. Sanksi: - Sanksi administratif berupa teguran tertulis jika kewajiban penyampaian tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan. Larangan - Tidak menyampaikan Laporan Bulanan tepat waktu. - Mengabaikan format dan tata cara penyampaian yang telah ditentukan. - Tidak melaporkan perubahan anggota direksi atau petugas penyusun laporan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Menunjuk anggota direksi yang bertanggung jawab dan petugas penyusun laporan. 2. Penyampaian Laporan: - Menggunakan sistem online (SIPP) untuk penyampaian laporan. - Jika tidak dapat menggunakan sistem, menyampaikan laporan secara offline dengan bukti validasi. 3. Pelaporan Perubahan: - Melaporkan setiap perubahan anggota direksi atau petugas penyusun kepada OJK. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Bulanan yang disusun sesuai dengan format dan tata cara yang ditentukan dalam Lampiran I. - Permohonan untuk mendapatkan kode pengguna dan kata sandi untuk penyampaian laporan. - Bukti penyampaian laporan, baik secara online maupun offline. Penutup Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2016 dan menggantikan Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2013. Kewajiban untuk menyampaikan laporan bulanan harus dipatuhi oleh semua perusahaan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah untuk menjaga integritas dan transparansi dalam industri keuangan syariah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.