21 /SEOJK.05/2016

21 /SEOJK.05/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Pencabutan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.05/2015 tentang Penilaian Investasi Surat Utang dan Penyesuaian Modal Minimum Berbasis Risiko bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

21 /SEOJK.05/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
21 /SEOJK.05/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
07 July 2026
Tanggal DiTetapkan
27 June 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
27 June 2016

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Menteri Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Nomor: 53/PMK.010/2012

2012 dirujuk

Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Pedoman Perhitungan Modal Minimum Berbasis Risiko bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Nomor: PER -08/BL/2012

2012 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Investasi Surat Utang dan Penyesuaian Modal Minimum Berbasis Risiko bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Nomor: 24/SEOJK.05/2015

2015

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:35

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 21/SEOJK.05/2016 mengumumkan pencabutan SEOJK Nomor 24/SEOJK.05/2015 yang mengatur tentang penilaian investasi surat utang dan penyesuaian modal minimum berbasis risiko bagi perusahaan asuransi dan reasuransi. Pencabutan ini dilakukan karena kondisi perekonomian global dan pasar yang menunjukkan perbaikan, sehingga penilaian investasi surat utang dapat mencerminkan nilai yang wajar. Poin-Poin Utama 1. Pencabutan SEOJK: SEOJK Nomor 24/SEOJK.05/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Kondisi Perekonomian: Perbaikan kondisi keuangan global dan pasar Indonesia yang positif, ditunjukkan oleh: - Penguatan nilai tukar rupiah. - Penurunan suku bunga Bank Indonesia. - Peningkatan Country Rate Indonesia. - Kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan. 3. Penilaian Investasi: Penilaian investasi surat utang harus mencerminkan nilai yang wajar. 4. Solvabilitas: Penyesuaian modal minimum berbasis risiko yang diperhitungkan dalam perhitungan tingkat solvabilitas tidak lagi diperlukan. Larangan - Perusahaan asuransi dan reasuransi tidak diperbolehkan lagi mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam SEOJK Nomor 24/SEOJK.05/2015 yang telah dicabut. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Revisi Kebijakan Internal: Perusahaan asuransi dan reasuransi perlu merevisi kebijakan internal terkait penilaian investasi surat utang dan perhitungan modal minimum berbasis risiko. 2. Pelaporan: Perusahaan harus melaporkan hasil penilaian investasi surat utang yang baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah pencabutan SEOJK. 3. Monitoring: Terus memantau kondisi pasar dan ekonomi untuk memastikan penilaian investasi tetap mencerminkan nilai yang wajar. Laporan-Laporan Terkait Regulasi Acuan yang Berlaku - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.010/2012: Mengatur tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi. - Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor PER-08/BL/2012: Mengatur pedoman perhitungan modal minimum berbasis risiko. Dengan pencabutan ini, diharapkan perusahaan asuransi dan reasuransi dapat lebih fleksibel dalam melakukan penilaian investasi dan penyesuaian modal minimum sesuai dengan kondisi pasar yang lebih baik.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.