22 /SEOJK.05/2016

22 /SEOJK.05/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Pencabutan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 /POJK.05/2015 tentang Penilaian Investasi Surat Berharga Syariah dan Perhitungan Dana untuk Mengantisipasi Risiko Kegagalan Pengelolaan Kekayaan dan/atau Kewajiban Perusahaan Asuransi

22 /SEOJK.05/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
22 /SEOJK.05/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
07 July 2026
Tanggal DiTetapkan
27 June 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
27 June 2016

Sub Category

Asuransi IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Menteri Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Nomor: 11/PMK.010/2011

2011 dirujuk

Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Dana Yang Diperlukan Untuk Mengantisipasi Risiko Kerugian Pengelolaan Dana Tabarru’

Nomor: PER-07/BL/2011

2011 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Investasi Surat Berharga Syariah dan Perhitungan Dana Untuk Mengantisipasi Risiko Kegagalan Pengelolaan Kekayaan dan/atau Kewajiban Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Nomor: 25/SEOJK.05/2015

2015 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Investasi Surat Berharga Syariah dan Perhitungan Dana Untuk Mengantisipasi Risiko Kegagalan Pengelolaan Kekayaan dan/atau Kewajiban Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Nomor: 25/SEOJK.05/2015

2015

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:33

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 22/SEOJK.05/2016 mengumumkan pencabutan SEOJK Nomor 25/SEOJK.05/2015 yang mengatur tentang penilaian investasi surat berharga syariah dan perhitungan dana untuk mengantisipasi risiko kegagalan pengelolaan kekayaan dan kewajiban perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan kondisi perekonomian dan pasar yang menunjukkan perbaikan, sehingga penilaian investasi surat berharga syariah dapat mencerminkan nilai yang wajar. Poin-Poin Utama 1. Pencabutan SEOJK: SEOJK Nomor 25/SEOJK.05/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Kondisi Ekonomi: Perbaikan kondisi keuangan global dan perekonomian Indonesia yang positif mempengaruhi keputusan ini. 3. Penilaian Investasi: Penilaian investasi surat berharga syariah harus mencerminkan nilai yang wajar. 4. Tingkat Solvabilitas: Penyesuaian dana untuk mengantisipasi risiko kegagalan pengelolaan kekayaan dan kewajiban yang diperhitungkan dalam perhitungan tingkat solvabilitas. 5. Berlaku Sejak: Surat edaran ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 27 Juni 2016. Larangan - Mengabaikan Ketentuan Baru: Perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah dilarang untuk tetap merujuk pada SEOJK Nomor 25/SEOJK.05/2015 setelah pencabutan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyesuaian Prosedur: Perusahaan asuransi dan reasuransi syariah harus menyesuaikan prosedur penilaian investasi dan perhitungan dana sesuai dengan ketentuan terbaru. 2. Pelaporan: Melakukan pelaporan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah pencabutan SEOJK. 3. Monitoring: Terus memonitor kondisi pasar dan ekonomi untuk memastikan penilaian investasi tetap mencerminkan nilai yang wajar. Laporan-Laporan Terkait Regulasi Acuan - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011: Mengatur tentang kesehatan keuangan usaha asuransi dan reasuransi syariah. - Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor PER-07/BL/2011: Pedoman perhitungan jumlah dana yang diperlukan untuk mengantisipasi risiko kerugian dalam pengelolaan dana tabarru'. - SEOJK Nomor 25/SEOJK.05/2015: Sebelum dicabut, mengatur penilaian investasi surat berharga syariah. Kesimpulan Pencabutan SEOJK Nomor 25/SEOJK.05/2015 merupakan langkah yang diambil OJK untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi pasar yang lebih baik. Perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah diharapkan dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.