22 /SEOJK.05/2016

22 /SEOJK.05/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Pencabutan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 /POJK.05/2015 tentang Penilaian Investasi Surat Berharga Syariah dan Perhitungan Dana untuk Mengantisipasi Risiko Kegagalan Pengelolaan Kekayaan dan/atau Kewajiban Perusahaan Asuransi

22 /SEOJK.05/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
22 /SEOJK.05/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
07 July 2026
Tanggal DiTetapkan
27 June 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
27 June 2016

Sub Category

Asuransi IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Menteri Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Nomor: 11/PMK.010/2011

2011 dirujuk

Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Dana Yang Diperlukan Untuk Mengantisipasi Risiko Kerugian Pengelolaan Dana Tabarru’

Nomor: PER-07/BL/2011

2011 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Investasi Surat Berharga Syariah dan Perhitungan Dana Untuk Mengantisipasi Risiko Kegagalan Pengelolaan Kekayaan dan/atau Kewajiban Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Nomor: 25/SEOJK.05/2015

2015 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Investasi Surat Berharga Syariah dan Perhitungan Dana Untuk Mengantisipasi Risiko Kegagalan Pengelolaan Kekayaan dan/atau Kewajiban Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Nomor: 25/SEOJK.05/2015

2015

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:32

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22/SEOJK.05/2016 mencabut Surat Edaran OJK Nomor 25/SEOJK.05/2015 terkait penilaian investasi surat berharga syariah dan perhitungan dana untuk mengantisipasi risiko kegagalan pengelolaan kekayaan dan kewajiban perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah. Pencabutan ini didasarkan pada perubahan kondisi perekonomian dan pasar yang menunjukkan perbaikan, sehingga penilaian investasi surat berharga syariah dapat mencerminkan nilai yang wajar. Poin-Poin Utama 1. Pencabutan SEOJK Nomor 25/SEOJK.05/2015: Surat Edaran ini mencabut ketentuan sebelumnya yang mengatur penilaian investasi surat berharga syariah. 2. Kondisi Ekonomi Global: Perbaikan kondisi keuangan global dan perekonomian Indonesia yang positif menjadi dasar pencabutan, dengan indikator seperti stabilitas nilai tukar dan suku bunga. 3. Penilaian Investasi: Penilaian investasi surat berharga syariah harus mencerminkan nilai yang wajar, yang sebelumnya terpengaruh oleh kondisi pasar yang tidak stabil. 4. Tingkat Solvabilitas: Penyesuaian dana untuk mengantisipasi risiko kegagalan pengelolaan kekayaan dan kewajiban yang diperhitungkan dalam tingkat solvabilitas tidak lagi diperlukan sesuai dengan kondisi pasar saat ini. 5. Berlaku Sejak Tanggal Penetapan: Surat edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 Juni 2016. Larangan - Menggunakan Ketentuan yang Dicabut: Perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah dilarang untuk merujuk atau menerapkan ketentuan dalam SEOJK Nomor 25/SEOJK.05/2015 yang telah dicabut. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Reevaluasi Investasi: Perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah harus melakukan evaluasi ulang terhadap penilaian investasi surat berharga syariah mereka untuk memastikan mencerminkan nilai yang wajar. 2. Penyesuaian Prosedur Internal: Memperbarui prosedur internal terkait perhitungan dana untuk mengantisipasi risiko kegagalan pengelolaan kekayaan dan kewajiban sesuai dengan ketentuan baru. 3. Pelaporan: Melaporkan hasil evaluasi dan penyesuaian kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan-Laporan Terkait Regulasi Acuan yang Berlaku - Laporan Kesehatan Keuangan: Perusahaan harus menyusun laporan kesehatan keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011. - Laporan Penilaian Investasi: Laporan yang menunjukkan penilaian investasi surat berharga syariah harus disiapkan dan disampaikan kepada OJK. - Laporan Solvabilitas: Menyusun laporan yang menunjukkan tingkat solvabilitas perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah pencabutan SEOJK Nomor 25/SEOJK.05/2015. Dengan mengikuti ketentuan ini, perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan menjaga kesehatan keuangan mereka.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.