29 /SEOJK.05/2016

29 /SEOJK.05/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Bentuk dan Tata Cara Permohonan, Penyampaian Laporan, dan Program Pendidikan Berkelanjutan Konsultan Aktuara, Akuntan Publik, dan Penilaian yang Melakukan Kegiatan di Industri Keuangan Non-Bank

29 /SEOJK.05/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
29 /SEOJK.05/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
07 July 2026
Tanggal DiTetapkan
25 July 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
25 July 2016

Sub Category

Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pendaftaran dan Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang Melakukan Kegiatan di Industri Keuangan Non-Bank

Nomor: 38/POJK.05/2015

2015 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Undang-Undang tentang Akuntan Publik

Nomor: 5

2011 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:28

Short Review: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.05/2016 Surat Edaran ini mengatur tentang bentuk dan tata cara permohonan, penyampaian laporan, dan program pendidikan berkelanjutan bagi Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang beroperasi di industri keuangan non-bank. Regulasi ini merupakan implementasi dari Peraturan OJK Nomor 38/POJK.05/2015 dan bertujuan untuk memastikan profesionalisme dan akuntabilitas dalam sektor jasa keuangan non-bank. Poin-Poin Utama: 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menjelaskan definisi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB), industri keuangan non-bank (IKNB), dan peran Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai. 2. Permohonan dan Penyampaian Laporan: - Menetapkan format dan prosedur untuk permohonan pendaftaran, penghentian sementara, pengaktifan kembali, dan pengunduran diri. - Laporan berkala dan sewaktu-waktu harus disampaikan kepada OJK dengan batas waktu yang ditentukan. 3. Program Pendidikan Berkelanjutan (PPL): - Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai wajib mengikuti PPL setiap tahun dengan minimal 5 Satuan Kredit Profesi (SKP). 4. Asosiasi Profesi: - Asosiasi profesi harus melaporkan rencana penyelenggaraan PPL dan daftar peserta kepada OJK. 5. Tata Cara Penyampaian Permohonan dan Laporan: - Permohonan dan laporan dapat disampaikan secara online atau offline, dengan ketentuan yang jelas mengenai bukti penyampaian. Larangan: - Tidak mengikuti PPL yang ditetapkan dapat mengakibatkan sanksi, termasuk pembatalan surat tanda terdaftar. - Melaporkan data dan informasi yang tidak benar dapat berakibat pada sanksi administratif. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Pendaftaran: - Mengajukan permohonan pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. 2. Penyampaian Laporan: - Menyampaikan laporan berkala dan sewaktu-waktu sesuai dengan format yang ditentukan. 3. Mengikuti PPL: - Mengikuti program pendidikan berkelanjutan dan memenuhi jumlah SKP yang ditetapkan. 4. Pelaporan Perubahan: - Melaporkan setiap perubahan data dan informasi dalam waktu yang ditentukan. Laporan Terkait Regulasi: - Laporan Berkala: Laporan PPL tahunan disampaikan paling lambat tanggal 15 Februari tahun berikutnya. - Laporan Sewaktu-Waktu: Harus dilaporkan dalam waktu 10-20 hari kerja tergantung jenis laporan (pelanggaran atau perubahan data). Penutup: Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi acuan bagi semua Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang beroperasi di sektor IKNB untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.