4 Tahun 2024

4 Tahun 2024

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka

4 Tahun 2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
4 Tahun 2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
24 June 2026
Tanggal DiTetapkan
26 February 2024
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
28 February 2024

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 dirujuk

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka

Nomor: 11/POJK.04/2017

2017

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:13

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 4 Tahun 2024 mengatur tentang laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka serta laporan aktivitas menjaminkan saham. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan di pasar modal, sejalan dengan perkembangan hukum dan praktik internasional. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Pelaporan: - Anggota Direksi dan Dewan Komisaris wajib melaporkan kepemilikan saham dan perubahan kepemilikan. - Pihak yang memiliki saham minimal 5% juga wajib melaporkan kepemilikan dan perubahan. - Pelaporan harus dilakukan dalam waktu 5 hari kerja setelah terjadinya perubahan. 2. Aktivitas Menjaminkan Saham: - Pemegang saham yang menjaminkan saham wajib melaporkan aktivitas tersebut jika mencapai 5% dari hak suara. - Pelaporan harus dilakukan dalam waktu 5 hari kerja setelah perjanjian menjaminkan saham ditandatangani. 3. Sistem Pelaporan Elektronik: - Jika OJK menyediakan sistem pelaporan elektronik, semua laporan harus disampaikan melalui sistem tersebut. 4. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin. 5. Keterbukaan Informasi: - Laporan kepemilikan dan aktivitas menjaminkan saham harus tersedia untuk publik. Larangan - Tidak melaporkan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham sesuai ketentuan. - Tidak melaporkan aktivitas menjaminkan saham jika memenuhi kriteria yang ditetapkan. - Mengabaikan batas waktu pelaporan yang ditentukan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pelaporan: - Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham yang memenuhi kriteria harus segera melaporkan kepemilikan dan perubahan kepemilikan saham. - Melaporkan aktivitas menjaminkan saham jika memenuhi syarat. 2. Menggunakan Sistem Elektronik: - Jika tersedia, gunakan sistem pelaporan elektronik untuk menyampaikan laporan. 3. Memastikan Kebenaran Laporan: - Pastikan semua informasi yang dilaporkan akurat dan sesuai dengan ketentuan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Kepemilikan Saham: - Memuat informasi tentang nama pemegang saham, jumlah saham, persentase kepemilikan, jenis transaksi, dan lainnya. 2. Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham: - Memuat informasi tentang nama saham yang dijaminkan, jumlah saham, nilai pinjaman, dan hubungan afiliasi jika ada. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan OJK sebelumnya yang dicabut, yaitu Peraturan OJK Nomor 11/POJK.04/2017. Peraturan ini mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan, memberikan waktu bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.