23 /SEOJK.05/2016

23 /SEOJK.05/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Pencabutan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 /SEOJK.05/2015 tentang Penilaian Investasi Surat Berharga bagi Dana Pensiun

23 /SEOJK.05/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
23 /SEOJK.05/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
07 July 2026
Tanggal DiTetapkan
27 June 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
27 July 2016

Sub Category

Dana Pensiun

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Investasi Dana Pensiun

Nomor: 3/POJK.05/2015

2015 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Investasi Surat Berharga bagi Dana Pensiun

Nomor: 26/SEOJK.05/2015

2015

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:26

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 23/SEOJK.05/2016 mengumumkan pencabutan SEOJK Nomor 26/SEOJK.05/2015 yang mengatur penilaian investasi surat berharga bagi dana pensiun. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan kondisi perekonomian yang menunjukkan perbaikan, sehingga penilaian investasi yang sebelumnya dianggap tidak wajar kini dianggap sudah kembali ke nilai yang wajar. Poin-Poin Utama 1. Pencabutan SEOJK: SEOJK Nomor 26/SEOJK.05/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Kondisi Ekonomi: Perbaikan kondisi ekonomi global dan Indonesia menjadi dasar pencabutan, dengan indikator: - Penguatan nilai tukar rupiah. - Penurunan suku bunga Bank Indonesia. - Peningkatan Country Rate Indonesia. - Kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan. 3. Tujuan: Mengembalikan penilaian investasi surat berharga ke nilai yang wajar. Larangan - Menggunakan SEOJK yang Dicabut: Dana pensiun dilarang menggunakan ketentuan dalam SEOJK Nomor 26/SEOJK.05/2015 setelah pencabutan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyesuaian Kebijakan: Dana pensiun perlu menyesuaikan kebijakan investasi dan penilaian surat berharga sesuai dengan kondisi pasar yang baru. 2. Sosialisasi: Menginformasikan kepada seluruh pihak terkait mengenai pencabutan SEOJK dan implikasinya. 3. Monitoring: Melakukan pemantauan terus-menerus terhadap kondisi pasar dan ekonomi untuk memastikan penilaian investasi tetap akurat. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Penilaian Investasi: Dana pensiun harus menyusun laporan penilaian investasi yang sesuai dengan ketentuan baru. - Laporan Keuangan: Memastikan laporan keuangan mencerminkan nilai wajar dari investasi surat berharga yang dimiliki. Regulasi Acuan yang Berlaku - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun. - SEOJK Nomor 23/SEOJK.05/2016 sebagai pengganti SEOJK yang dicabut. Dengan pencabutan ini, diharapkan dana pensiun dapat melakukan investasi yang lebih responsif terhadap kondisi pasar yang dinamis.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.