31/POJK.05/2016

31/POJK.05/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Usaha Pergadaian

31/POJK.05/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
31/POJK.05/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
07 July 2026
Tanggal DiTetapkan
29 July 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
29 July 2016

Sub Category

Lembaga Jasa Keuangan Khusus

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian

Nomor: 51

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Undang-Undang tentang Perkoperasian

Nomor: 25

1992 dirujuk

Staatsblad tentang Pandhuis Regleement

Nomor: 81

1928 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:24

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia, khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Dengan adanya regulasi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki landasan hukum untuk mengawasi dan mengatur usaha pergadaian, menciptakan lingkungan usaha yang sehat, serta memberikan perlindungan kepada konsumen. Poin-Poin Utama 1. Definisi Usaha Pergadaian: Usaha yang memberikan pinjaman dengan jaminan barang bergerak. 2. Bentuk Badan Hukum: Perusahaan pergadaian dapat berbentuk perseroan terbatas atau koperasi. 3. Kepemilikan: Dilarang dimiliki oleh pihak asing, kecuali melalui bursa efek. 4. Modal Disetor: Minimal Rp500 juta untuk kabupaten/kota dan Rp2,5 miliar untuk provinsi. 5. Pendaftaran dan Perizinan: Pelaku usaha harus mendaftar dan mendapatkan izin usaha dari OJK. 6. Laporan Berkala: Perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan dan operasional setiap tiga bulan. 7. Barang Jaminan: Perusahaan harus menetapkan kriteria barang jaminan yang dapat diterima. 8. Pengembalian Barang Jaminan: Setelah pelunasan, barang jaminan harus dikembalikan dalam kondisi baik. 9. Pemeriksaan oleh OJK: OJK berhak melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan pergadaian. Larangan 1. Kepemilikan oleh Asing: Dilarang memiliki perusahaan pergadaian secara langsung atau tidak langsung. 2. Penggunaan Barang Jaminan: Dilarang menggunakan, menyimpan, atau menggadaikan kembali barang jaminan. 3. Penyimpangan dalam Penjualan: Dilarang membeli barang jaminan dari nasabah secara langsung atau tidak langsung. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran: Pelaku usaha yang sudah beroperasi harus mendaftar ke OJK dalam waktu dua tahun setelah peraturan ini diundangkan. 2. Permohonan Izin Usaha: Mengajukan permohonan izin usaha dalam waktu tiga tahun setelah pendaftaran. 3. Laporan Berkala: Menyampaikan laporan berkala setiap tiga bulan. 4. Pengelolaan Barang Jaminan: Menetapkan pedoman untuk menjaga keamanan dan keselamatan barang jaminan. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Pendaftaran: Mengajukan dokumen pendaftaran ke OJK. 2. Laporan Perubahan: Melaporkan setiap perubahan alamat, nama, atau kegiatan usaha. 3. Laporan Kegiatan Usaha: Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala kepada OJK. 4. Laporan Hasil Pemeriksaan: Menindaklanjuti rekomendasi dari hasil pemeriksaan OJK. Peraturan ini memberikan kerangka kerja yang jelas untuk usaha pergadaian di Indonesia, memfasilitasi pertumbuhan sektor ini sambil melindungi konsumen dan memastikan transparansi dalam operasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.