52 /POJK.04/2016

52 /POJK.04/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Prosedur Penangguhan Penawaran Umum

52 /POJK.04/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
52 /POJK.04/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
07 July 2026
Tanggal DiTetapkan
02 December 2016
Tanggal DiUndangkan
07 December 2016
Tanggal Berlaku
07 December 2016

Sub Category

Emiten dan Perusahaan Publik

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Prosedur Penangguhan Penawaran Umum

Nomor: Kep-45/PM.1996

1996

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:57

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 52/POJK.04/2016 mengatur prosedur penangguhan penawaran umum di pasar modal. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengaturan penawaran umum, serta mengalihkan fungsi pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal ke Otoritas Jasa Keuangan. Penangguhan dapat dilakukan jika terdapat informasi material yang tidak akurat atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Penawaran Umum: Kegiatan penawaran efek oleh Emiten kepada masyarakat. - Pernyataan Pendaftaran: Dokumen yang wajib disampaikan oleh Emiten untuk penawaran umum. 2. Prosedur Penangguhan: - OJK dapat menangguhkan penawaran umum dengan pemberitahuan kepada Emiten jika: - Informasi dalam dokumen pendaftaran tidak akurat atau menyesatkan. - Emiten melanggar ketentuan Pasar Modal. - Tidak menyampaikan informasi tambahan yang diminta OJK. 3. Keputusan Penangguhan: - Dikeluarkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal. - Dapat dicabut jika dasar penangguhan telah diselesaikan. 4. Sanksi: - OJK berwenang mengenakan sanksi administratif, termasuk: - Peringatan tertulis. - Denda. - Pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha. - Pencabutan izin usaha. 5. Tindakan Tertentu: - OJK dapat melakukan tindakan tertentu, seperti penundaan pemberian pernyataan efektif. Larangan - Menyampaikan informasi yang palsu atau menyesatkan dalam dokumen pendaftaran. - Melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Tindakan yang Harus Dilakukan - Emiten harus memastikan bahwa semua informasi yang disampaikan dalam dokumen pendaftaran adalah akurat dan lengkap. - Emiten wajib merespons permintaan informasi tambahan dari OJK secara tepat waktu. - Mematuhi semua ketentuan yang berlaku untuk menghindari sanksi. Laporan Terkait - Laporan mengenai pelaksanaan penawaran umum harus disampaikan kepada OJK. - Laporan tentang pelanggaran ketentuan harus disampaikan oleh pihak yang terlibat. Regulasi Acuan - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep-45/PM.1996 yang dicabut oleh POJK ini. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 7 Desember 2016.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.