51 /POJK.04/2016

51 /POJK.04/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Tata Cara untuk Meminta Perubahan dan atau Tambahan Informasi Atas Pernyataan Pendaftaran

51 /POJK.04/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
51 /POJK.04/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
07 July 2026
Tanggal DiTetapkan
02 December 2016
Tanggal DiUndangkan
07 December 2016
Tanggal Berlaku
07 December 2016

Sub Category

Agen Penjual Reksa Dana Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Tata Cara Untuk Meminta Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Atas Pernyataan Pendaftaran

Nomor: Kep-44/PM/1996

1996

Peraturan Nomor IX.A.3

0

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:56

Short Review POJK No. 51/POJK.04/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 51/POJK.04/2016 mengatur tata cara untuk meminta perubahan dan/atau tambahan informasi atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik. Peraturan ini merupakan bagian dari upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sektor pasar modal, serta untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik adalah akurat dan lengkap. Poin-Poin Utama 1. Definisi Pernyataan Pendaftaran: Dokumen yang wajib disampaikan oleh Emiten kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum. 2. Permintaan Perubahan dan Tambahan Informasi: - OJK dapat meminta perubahan dan/atau tambahan informasi kapan saja sebelum atau sesudah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif. - Permintaan dapat dilakukan secara tertulis atau lisan. 3. Jangka Waktu Permintaan: - Dalam waktu 45 hari setelah penyerahan Pernyataan Pendaftaran pertama, OJK dapat meminta informasi tambahan. - Setelah 45 hari, permintaan harus didasarkan pada kebutuhan untuk mengungkapkan fakta material. 4. Pencatatan Permintaan Lisan: - Permintaan lisan harus dicatat dalam memo untuk arsip. 5. Persetujuan Sebelum Efektivitas: - Semua perubahan dan/atau tambahan informasi harus mendapatkan tanggapan dari OJK sebelum Pernyataan Pendaftaran dapat dinyatakan efektif. 6. Pengubahan Tanggal Pengajuan: - Permintaan perubahan akan mengubah tanggal pengajuan Pernyataan Pendaftaran. 7. Sanksi: - OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran, termasuk peringatan, denda, pembatasan, dan pencabutan izin usaha. Larangan - Menyampaikan informasi yang tidak lengkap, palsu, atau menyesatkan dalam Pernyataan Pendaftaran. - Mengabaikan permintaan OJK untuk perubahan dan/atau tambahan informasi. - Tidak mencatat permintaan lisan yang diajukan oleh OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Mematuhi Permintaan OJK: Emiten harus segera menanggapi permintaan perubahan dan/atau tambahan informasi dari OJK. 2. Mencatat Permintaan Lisan: Jika permintaan dilakukan secara lisan, catat semua detail dalam memo. 3. Mendapatkan Tanggapan OJK: Pastikan semua perubahan informasi disetujui oleh OJK sebelum Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif. 4. Mengawasi Jangka Waktu: Perhatikan batas waktu 45 hari untuk permintaan informasi tambahan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Ketaatan: Emiten harus menyusun laporan mengenai ketaatan terhadap permintaan OJK dan menyimpannya untuk keperluan audit. - Laporan Perubahan: Setiap perubahan yang dilakukan berdasarkan permintaan OJK harus dilaporkan secara resmi kepada OJK. Kesimpulan POJK No. 51/POJK.04/2016 menetapkan kerangka kerja yang jelas bagi Emiten dalam hal pengajuan Pernyataan Pendaftaran dan tanggung jawab untuk memberikan informasi yang akurat dan lengkap. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap pasar modal dapat meningkat.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.