50 /POJK.04/2016

50 /POJK.04/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Penyelenggara Dana dan Perlindungan Pemodal

50 /POJK.04/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
50 /POJK.04/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
7 hours ago
Dibuat
07 July 2026
Tanggal DiTetapkan
02 December 2016
Tanggal DiUndangkan
07 December 2016
Tanggal Berlaku
07 December 2016

Sub Category

Reksa Dana

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:55

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 50/POJK.04/2016 mengatur tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melindungi pemodal dari kehilangan aset yang diinvestasikan melalui lembaga keuangan. Peraturan ini menetapkan kerangka kerja bagi penyelenggara dana perlindungan pemodal, termasuk tanggung jawab, kewajiban, dan larangan bagi pihak-pihak yang terlibat. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Dana Perlindungan Pemodal: Kumpulan dana untuk melindungi pemodal dari kehilangan aset. - Pemodal: Nasabah yang berinvestasi melalui perantara pedagang efek. 2. Kewenangan dan Tanggung Jawab Penyelenggara: - Memisahkan harta kekayaan penyelenggara dari dana perlindungan. - Mengelola dan menginvestasikan dana perlindungan secara optimal. - Menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada OJK. 3. Persyaratan Modal: - Modal dasar minimal Rp60 miliar dan modal disetor minimal Rp15 miliar. 4. Persyaratan Pengurus: - Anggota Direksi dan Dewan Komisaris harus memenuhi syarat integritas dan kompetensi. - Dilarang memiliki hubungan afiliasi dengan Kustodian. 5. Prosedur Perizinan: - Permohonan izin usaha diajukan ke OJK dengan dokumen pendukung yang lengkap. - OJK berhak melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. 6. Penanganan Klaim: - Prosedur untuk mengajukan klaim atas kehilangan aset pemodal. - Pembentukan komite klaim untuk menilai dan memverifikasi klaim. 7. Sanksi: - OJK berwenang memberikan sanksi administratif bagi pelanggaran, termasuk denda dan pencabutan izin usaha. Larangan 1. Larangan bagi Penyelenggara: - Dilarang mengendalikan dana perlindungan oleh individu yang memiliki catatan kriminal di bidang pasar modal. - Dilarang memiliki hubungan afiliasi dengan pengurus Kustodian. 2. Larangan bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris: - Dilarang merangkap jabatan di perusahaan lain. - Dilarang memiliki saham di Kustodian atau Emiten. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal: - Memisahkan pengelolaan dana dan penyimpanan aset. - Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada OJK. 2. Pengurus: - Mematuhi persyaratan integritas dan kompetensi yang ditetapkan. - Melaporkan setiap perubahan yang berkaitan dengan struktur organisasi dan kepemilikan. 3. Pemodal: - Mengajukan klaim sesuai prosedur yang ditetapkan jika terjadi kehilangan aset. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Bulanan: Kegiatan dan posisi keuangan dana perlindungan. 2. Laporan Tengah Tahunan: Laporan keuangan yang mencakup periode enam bulan. 3. Laporan Tahunan: Laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 50/POJK.04/2016 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk penyelenggaraan dana perlindungan pemodal, dengan tujuan utama melindungi pemodal dari risiko kehilangan aset. Penegakan peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.