49 /POJK.04/2016

49 /POJK.04/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Dana Perlindungan Pemodal

49 /POJK.04/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
49 /POJK.04/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
07 July 2026
Tanggal DiTetapkan
02 December 2016
Tanggal DiUndangkan
07 December 2016
Tanggal Berlaku
07 December 2016

Sub Category

Agen Penjual Reksa Dana

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Dana Perlindungan Pemodal

Nomor: VI.A.4

2012 diubah

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Iuran Keanggotan Bank Kustodian Untuk Dana Perlindungan Pemodal

Nomor: 30/SEOJK.04/2015

2015 dirujuk

Peraturan tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek

Nomor: V.D.3

2010 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Dana Perlindungan Pemodal

Nomor: Kep-715/BL/2012

2012

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:54

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal Peraturan ini mengatur tentang Dana Perlindungan Pemodal yang bertujuan untuk melindungi pemodal dari kehilangan aset yang disimpan di pasar modal. Dengan berlakunya peraturan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil alih fungsi pengaturan dan pengawasan yang sebelumnya dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Aset Pemodal: Efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek. - Dana Perlindungan Pemodal: Kumpulan dana untuk melindungi pemodal dari hilangnya aset. - Pemodal: Nasabah dari Perantara Pedagang Efek. - Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal: Perusahaan yang mengelola dana perlindungan. 2. Pembentukan Dana: - Sumber dana berasal dari kontribusi awal, iuran keanggotaan, hasil investasi, dan sumber lain yang ditetapkan OJK. 3. Iuran Keanggotaan: - Perantara Pedagang Efek dan Bank Kustodian wajib membayar iuran keanggotaan awal dan tahunan. 4. Pengelolaan Dana: - Dana tidak dapat dipinjamkan atau dijaminkan dan hanya dapat diinvestasikan dalam surat berharga negara dan deposito pemerintah. 5. Ganti Rugi: - Dana digunakan untuk memberikan ganti rugi kepada pemodal atas hilangnya aset, dengan ketentuan tertentu. 6. Sanksi: - OJK berwenang mengenakan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini. Larangan 1. Penggunaan Dana: - Dana Perlindungan Pemodal tidak boleh digunakan untuk keperluan lain selain yang ditentukan dalam peraturan. 2. Pinjaman dan Jaminan: - Aset dari Dana Perlindungan Pemodal tidak boleh dipinjamkan atau dijaminkan. 3. Investasi: - Investasi di luar yang ditentukan (surat berharga negara dan deposito) memerlukan persetujuan OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Pembayaran: - Perantara Pedagang Efek dan Bank Kustodian harus mendaftar dan membayar iuran keanggotaan tepat waktu. 2. Pengelolaan yang Baik: - Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal harus mengelola dana dengan transparan dan akuntabel. 3. Pelaporan: - Kustodian dan penyelenggara wajib melaporkan kondisi dan penggunaan dana kepada OJK secara berkala. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Keuangan: Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib menyusun laporan keuangan yang mencerminkan kondisi dana. - Laporan Penggunaan Dana: Harus ada laporan penggunaan dana perlindungan yang jelas dan terperinci untuk audit oleh OJK. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2016 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk melindungi pemodal di pasar modal Indonesia. Dengan adanya dana perlindungan ini, diharapkan kepercayaan pemodal terhadap pasar modal dapat meningkat, serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset mereka.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.