48 /POJK.04/2016

48 /POJK.04/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Oleh lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

48 /POJK.04/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
48 /POJK.04/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
7 hours ago
Dibuat
07 July 2026
Tanggal DiTetapkan
02 December 2016
Tanggal DiUndangkan
07 December 2016
Tanggal Berlaku
07 December 2016

Sub Category

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Nomor: Kep-13/PM/1996

1996

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:53

Short Review: POJK No. 48/POJK.04/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48/POJK.04/2016 mengatur tata cara pembuatan peraturan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di sektor pasar modal. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengaturan LPP setelah beralihnya fungsi pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Poin-Poin Utama: 1. Dasar Hukum: Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang mengalihkan pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan. 2. Definisi: Menyediakan definisi penting seperti Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. 3. Proses Pembuatan Peraturan: - Harus memperhatikan pendapat pemakai jasa dan pihak berkepentingan. - Memerlukan persetujuan Dewan Komisaris sebelum diajukan ke OJK. 4. Permohonan Persetujuan: - Disampaikan dalam rangkap 4 dengan dokumen pendukung. - OJK memiliki waktu 60 hari untuk memberikan persetujuan atau penolakan. 5. Sanksi: OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran, termasuk peringatan, denda, dan pencabutan izin usaha. 6. Penafsiran Peraturan: LPP dapat mengajukan penafsiran atas peraturan yang ada kepada OJK. Larangan: - Mengabaikan pendapat pemakai jasa dan pihak berkepentingan dalam penyusunan peraturan. - Mengajukan peraturan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. - Melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam POJK ini. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Konsultasi: Melakukan konsultasi dengan pemakai jasa dan pihak berkepentingan sebelum menyusun peraturan. 2. Persetujuan Dewan Komisaris: Memastikan semua peraturan atau perubahan peraturan mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris. 3. Pengajuan Permohonan: Menyusun dan mengajukan permohonan persetujuan peraturan kepada OJK dengan dokumen lengkap. 4. Pemberitahuan Penafsiran: Mengajukan pemberitahuan kepada OJK jika ada penafsiran baru terhadap peraturan yang ada. Laporan Terkait Regulasi: - Laporan Permohonan: Harus mencakup latar belakang penyusunan peraturan, masalah yang dihadapi, dan solusi yang diusulkan. - Laporan Penafsiran: Menyertakan penjelasan dan latar belakang mengenai penafsiran peraturan yang diajukan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 7 Desember 2016, dan menggantikan peraturan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.