47 /POJK.04/2016

47 /POJK.04/2016

Regulasi Undang-Undang — Level 1

POJK tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan

47 /POJK.04/2016

Tahun

2016

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
47 /POJK.04/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Undang-Undang Level 1
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
07 July 2026
Tanggal DiTetapkan
02 December 2016
Tanggal DiUndangkan
07 December 2016
Tanggal Berlaku
07 December 2016

Sub Category

Lembaga Kliring dan Penjaminan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Nomor: Kep-13/PM/1996

1996

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:52

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.04/2016 mengatur tata cara pembuatan peraturan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengaturan sektor pasar modal, yang sebelumnya diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Dengan berlakunya peraturan ini, diharapkan proses pembuatan peraturan menjadi lebih transparan dan terstruktur. Poin-Poin Utama 1. Dasar Hukum: - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Menggantikan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-13/PM/1996. 2. Definisi: - Bursa Efek: Pihak yang menyelenggarakan sistem untuk perdagangan efek. - Lembaga Kliring dan Penjaminan: Pihak yang menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. - Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian: Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral. 3. Proses Pembuatan Peraturan: - Harus memperhatikan pendapat pemakai jasa, Bursa Efek, dan pihak berkepentingan. - Memerlukan persetujuan Dewan Komisaris sebelum diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan. 4. Permohonan Persetujuan: - Permohonan disampaikan dalam rangkap 4 dengan dokumen pendukung. - Otoritas Jasa Keuangan memiliki waktu 60 hari untuk memberikan persetujuan atau penolakan. 5. Penafsiran dan Ketentuan Internal: - Penafsiran peraturan dapat dilakukan untuk memperjelas tanpa mengubah pengertian. - OJK dapat membatalkan penafsiran dalam waktu 30 hari. 6. Sanksi: - OJK berwenang mengenakan sanksi administratif seperti peringatan, denda, pembatasan, atau pencabutan izin usaha terhadap pelanggaran. Larangan - Melakukan pembuatan peraturan tanpa memperhatikan pendapat pemakai jasa dan pihak berkepentingan. - Mengajukan peraturan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. - Mengabaikan ketentuan waktu yang ditetapkan untuk proses persetujuan oleh OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Konsultasi: Melakukan konsultasi dengan pemakai jasa dan pihak berkepentingan sebelum menyusun peraturan. 2. Persetujuan Dewan Komisaris: Memastikan bahwa setiap peraturan atau perubahan peraturan mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris. 3. Dokumentasi: Menyusun dokumen permohonan persetujuan dengan lengkap dan jelas. 4. Patuhi Batas Waktu: Mematuhi batas waktu yang ditetapkan oleh OJK untuk pengajuan dan peninjauan peraturan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Permohonan: Harus mencakup semua dokumen yang diperlukan dan alasan penyusunan peraturan. - Laporan Penafsiran: Jika ada penafsiran yang diajukan, harus disertai dengan penjelasan dan latar belakang. - Laporan Sanksi: OJK dapat mengumumkan sanksi yang dikenakan kepada pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini. Dengan mengikuti pedoman ini, diharapkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi yang berlaku dan menjaga integritas pasar modal di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.