46 /POJK.04/2016

46 /POJK.04/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Oleh Bursa Efek

46 /POJK.04/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
46 /POJK.04/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
07 July 2026
Tanggal DiTetapkan
02 December 2016
Tanggal DiUndangkan
07 December 2016
Tanggal Berlaku
07 December 2016

Sub Category

Bursa Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Oleh Bursa Efek

Nomor: Kep-03/PM/1996

1996

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:51

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 46/POJK.04/2016 mengatur tata cara pembuatan peraturan oleh Bursa Efek di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian dalam pengaturan serta pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, yang sebelumnya diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Dengan adanya POJK ini, diharapkan proses pembuatan peraturan oleh Bursa Efek menjadi lebih terstruktur dan transparan. Poin-Poin Utama 1. Dasar Hukum: Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 2. Definisi: - Bursa Efek: Pihak yang menyelenggarakan sistem untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek. - Dewan Komisaris: Organ Bursa Efek yang mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi. - Anggota Bursa Efek: Perantara Pedagang Efek yang memiliki izin dari OJK. 3. Proses Pembuatan Peraturan: - Harus mempertimbangkan pendapat dari Anggota Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta pihak berkepentingan lainnya. - Memerlukan persetujuan Dewan Komisaris sebelum diajukan ke OJK. 4. Permohonan Persetujuan: Diajukan dalam rangkap 4 dengan dokumen pendukung yang lengkap. 5. Penelaahan Permohonan: OJK memiliki waktu 60 hari untuk memberikan persetujuan atau penolakan. 6. Sanksi: OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan, termasuk peringatan, denda, dan pencabutan izin. Larangan - Tidak mengajukan peraturan atau perubahan peraturan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. - Mengabaikan pendapat dari pihak berkepentingan dalam proses penyusunan peraturan. - Melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam POJK ini dapat mengakibatkan sanksi administratif. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Peraturan: Melibatkan semua pihak yang berkepentingan dan mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris. 2. Pengajuan Permohonan: Mengajukan permohonan persetujuan peraturan ke OJK dengan dokumen lengkap. 3. Penafsiran Peraturan: Melaporkan penafsiran peraturan kepada OJK jika diperlukan. 4. Kepatuhan: Mematuhi semua ketentuan yang diatur dalam POJK ini untuk menghindari sanksi. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Permohonan Persetujuan: Harus mencakup semua dokumen yang diperlukan dan alasan penyusunan peraturan. - Laporan Penafsiran: Jika ada penafsiran baru terhadap peraturan, harus dilaporkan kepada OJK dengan penjelasan yang jelas. - Laporan Sanksi: OJK dapat mengumumkan sanksi yang dikenakan kepada pihak yang melanggar ketentuan. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 3. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-03/PM/1996 yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan adanya POJK ini. Dengan adanya POJK ini, diharapkan tata cara pembuatan peraturan oleh Bursa Efek menjadi lebih efektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.