45 /POJK.04/2016

45 /POJK.04/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Pengawasan Terhadap Wakil dan Pegawai Perusahaan Efek

45 /POJK.04/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
45 /POJK.04/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
07 July 2026
Tanggal DiTetapkan
02 December 2016
Tanggal DiUndangkan
07 December 2016
Tanggal Berlaku
07 December 2016

Sub Category

Perusahaan Efek Wakil Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Pengawasan Terhadap Wakil dan Pegawai Perusahaan Efek

Nomor: KEP-27/PM/1996

1996

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:50

Short Review of POJK No. 45/POJK.04/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 45/POJK.04/2016 mengatur pengawasan terhadap wakil dan pegawai perusahaan efek di Indonesia. Peraturan ini merupakan bagian dari upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan kepatuhan dan integritas dalam sektor pasar modal, yang sebelumnya diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pengawasan terhadap wakil dan pegawai perusahaan efek dapat dilakukan secara lebih efektif dan terstruktur. Poin-Poin Utama 1. Definisi Perusahaan Efek: Perusahaan yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi. 2. Tanggung Jawab Perusahaan Efek: Perusahaan efek bertanggung jawab atas perilaku wakil dan pegawainya serta wajib melakukan pengawasan terus-menerus. 3. Sistem Pengawasan: Setiap perusahaan efek harus memiliki sistem pengawasan yang mencakup prosedur tertulis dan mekanisme pengawasan. 4. Pemeriksaan Rekening Nasabah: Pembukaan dan penutupan rekening nasabah harus mendapatkan persetujuan tertulis dari pengawas, dan pemeriksaan rekening harus dilakukan secara berkala. 5. Sanksi Administratif: OJK memiliki wewenang untuk mengenakan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar ketentuan, termasuk peringatan tertulis, denda, dan pencabutan izin usaha. Larangan - Melakukan transaksi untuk kepentingan pribadi oleh wakil dan pegawai perusahaan efek. - Mengabaikan prosedur pengawasan yang telah ditetapkan. - Tidak melakukan pemeriksaan yang diperlukan atas rekening nasabah. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Implementasi Sistem Pengawasan: Perusahaan efek harus segera mengimplementasikan sistem pengawasan yang sesuai dengan ketentuan dalam POJK ini. 2. Pelatihan dan Edukasi: Melakukan pelatihan bagi wakil dan pegawai tentang kepatuhan dan etika dalam pasar modal. 3. Pencatatan dan Dokumentasi: Menyimpan catatan yang lengkap dan akurat mengenai semua transaksi dan pengawasan yang dilakukan. 4. Pemeriksaan Berkala: Melakukan pemeriksaan berkala terhadap aktivitas wakil dan pegawai untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan. Laporan Terkait - Laporan Pengawasan: Perusahaan efek wajib menyusun laporan berkala mengenai hasil pengawasan yang dilakukan terhadap wakil dan pegawai. - Laporan Pelanggaran: Setiap pelanggaran yang terdeteksi harus dilaporkan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kesimpulan POJK No. 45/POJK.04/2016 merupakan langkah penting dalam memperkuat pengawasan terhadap wakil dan pegawai perusahaan efek di Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan integritas dan transparansi dalam pasar modal dapat terjaga, serta perlindungan bagi investor dapat ditingkatkan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.