6 Tahun 2024

6 Tahun 2024

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek

6 Tahun 2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
6 Tahun 2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
24 June 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
02 May 2024

Sub Category

Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:09

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 mengatur tentang pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah dan transaksi short selling. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan, serta memperkuat manajemen risiko di pasar modal Indonesia. POJK ini menggantikan peraturan sebelumnya (POJK Nomor 55/POJK.04/2020) yang dianggap belum memenuhi kebutuhan pelaku pasar. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menetapkan definisi perusahaan efek, efek, transaksi margin, dan short selling. - Mengatur jenis-jenis transaksi yang dapat dibiayai oleh perusahaan efek. 2. Persyaratan Perusahaan Efek: - Harus memiliki izin usaha dari OJK dan memenuhi modal kerja bersih disesuaikan. - Dilarang menggunakan dana nasabah untuk membiayai transaksi nasabah lain. 3. Pembiayaan Transaksi Margin dan Short Selling: - Pembiayaan hanya dapat diberikan untuk transaksi margin dan short selling. - Perusahaan efek wajib menetapkan tingkat haircut untuk efek yang digunakan sebagai jaminan. 4. Kewajiban Bursa Efek: - Bursa efek wajib memeriksa pemenuhan persyaratan perusahaan efek secara berkala. - Mengatur persyaratan efek yang dapat ditransaksikan dengan pembiayaan. 5. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif seperti peringatan, denda, atau pencabutan izin usaha. 6. Ketentuan Peralihan: - Perjanjian pembiayaan yang sudah ada harus disesuaikan dengan peraturan baru dalam waktu satu tahun. Larangan 1. Pengalihan Piutang: - Perusahaan efek dilarang mengalihkan piutang nasabah dari rekening efek reguler ke rekening pembiayaan transaksi margin. 2. Penggunaan Dana Nasabah: - Dilarang menggunakan dana nasabah sebagai sumber pembiayaan untuk transaksi nasabah lain. 3. Transaksi Efek Tidak Terdaftar: - Dilarang melakukan transaksi margin dan short selling atas efek yang tidak tercatat di Bursa Efek. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Izin: - Perusahaan efek harus memastikan memiliki izin usaha dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh OJK. 2. Penyusunan Perjanjian: - Perusahaan efek wajib menyusun perjanjian pembiayaan yang jelas dan memuat semua ketentuan yang diperlukan. 3. Manajemen Risiko: - Harus memiliki pedoman dan prosedur manajemen risiko yang memadai terkait transaksi margin dan short selling. 4. Pemberian Jaminan: - Nasabah harus menyetorkan jaminan awal sesuai ketentuan yang berlaku sebelum melakukan transaksi. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Pemenuhan Persyaratan: - Perusahaan efek wajib melaporkan pemenuhan persyaratan kepada Bursa Efek secara berkala. 2. Data Transaksi: - Bursa Efek wajib menyediakan data transaksi margin dan short selling kepada publik. 3. Reviu Efek: - Bursa Efek harus melakukan reviu terhadap efek yang memenuhi atau tidak memenuhi syarat untuk transaksi margin dan short selling. Kesimpulan POJK Nomor 6 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam memperbaharui regulasi di pasar modal Indonesia, dengan fokus pada peningkatan likuiditas dan penguatan manajemen risiko. Semua pihak yang terlibat dalam transaksi efek harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan untuk menjaga integritas dan stabilitas pasar.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.