44 /POJK.04/2016

44 /POJK.04/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Laporan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

44 /POJK.04/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
44 /POJK.04/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
07 July 2026
Tanggal DiTetapkan
02 December 2016
Tanggal DiUndangkan
07 December 2016
Tanggal Berlaku
07 December 2016

Sub Category

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Laporan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Nomor: Kep-182/BL/2009

2009

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:49

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.04/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 44/POJK.04/2016 mengatur tentang laporan yang wajib disampaikan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) kepada OJK. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengaturan laporan LPP, yang sebelumnya diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral. - Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek. 2. Jenis Laporan: - LPP wajib menyampaikan laporan harian, bulanan, dan laporan keuangan (tengah tahunan dan tahunan) kepada OJK. - Laporan juga mencakup informasi mengenai pemegang saham, perubahan status pemakai jasa, dan peristiwa khusus. 3. Jangka Waktu Penyampaian: - Laporan harian: disampaikan paling lambat hari kerja berikutnya. - Laporan bulanan: disampaikan paling lambat hari ke-12 bulan berikutnya. - Laporan keuangan: tengah tahunan dalam 60 hari dan tahunan dalam 90 hari setelah akhir periode. 4. Sanksi: - OJK berwenang mengenakan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha bagi pihak yang melanggar ketentuan. 5. Penyampaian Laporan: - Laporan dapat disampaikan dalam bentuk dokumen cetak atau elektronik. - Laporan yang disampaikan pada hari libur harus disampaikan pada hari kerja berikutnya. Larangan - Tidak menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan waktu yang ditetapkan. - Mengabaikan kewajiban untuk melaporkan perubahan status pemakai jasa atau peristiwa khusus. - Melanggar ketentuan dalam penyampaian laporan yang dapat mengakibatkan sanksi administratif. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kepatuhan: - LPP harus memastikan bahwa semua laporan disiapkan dan disampaikan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Audit: - Laporan keuangan tahunan harus diaudit oleh akuntan terdaftar dan disertai pendapat dari akuntan tersebut. 3. Pengumuman: - Laporan keuangan harus diumumkan di surat kabar berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional. Laporan-Laporan Terkait - Laporan harian mengenai mutasi penyimpanan dan penyelesaian transaksi bursa. - Laporan bulanan yang mencakup rekapitulasi kegiatan dan statistik perkembangan. - Laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan yang telah diaudit. - Laporan realisasi anggaran dan penggunaan laba. - Laporan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham. - Laporan mengenai pengenaan sanksi dan peristiwa khusus. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 44/POJK.04/2016 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dalam menyampaikan laporan kepada OJK, serta menetapkan sanksi bagi pelanggaran. Kepatuhan terhadap peraturan ini sangat penting untuk menjaga integritas dan transparansi pasar modal di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.