42 /POJK.04/2016

42 /POJK.04/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Laporan Bursa Efek

42 /POJK.04/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
42 /POJK.04/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
07 July 2026
Tanggal DiTetapkan
02 December 2016
Tanggal DiUndangkan
07 December 2016
Tanggal Berlaku
07 December 2016

Sub Category

Bursa Efek Dokumen Publik dan Laporan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Laporan Bursa Efek

Nomor: Kep-64/PM/1996

1996

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:47

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2016 tentang Laporan Bursa Efek Peraturan ini ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur pelaporan yang harus dilakukan oleh Bursa Efek di Indonesia. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, sejalan dengan beralihnya fungsi pengawasan ke OJK sejak 31 Desember 2012. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Bursa Efek: Pihak yang menyelenggarakan sistem untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek. - Transaksi Bursa: Kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek untuk jual beli efek. 2. Jenis Laporan yang Wajib Disampaikan: - Laporan harian mengenai Transaksi Bursa. - Laporan bulanan yang mencakup rekapitulasi kegiatan, statistik perdagangan, dan informasi mengenai Emiten. - Laporan mengenai pembekuan atau pembatalan pencatatan efek. - Laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan yang diaudit. - Laporan realisasi anggaran. - Laporan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham. - Laporan mengenai perubahan status Anggota Bursa Efek. - Laporan sanksi yang dikenakan oleh Bursa Efek. - Laporan peristiwa khusus. 3. Waktu Penyampaian Laporan: - Laporan harian: paling lambat hari kerja berikutnya. - Laporan bulanan: paling lambat hari ke-12 bulan berikutnya. - Laporan keuangan tengah tahunan: paling lambat 60 hari setelah periode berakhir. - Laporan keuangan tahunan: paling lambat 90 hari setelah tahun buku berakhir. - Laporan lainnya: sesuai ketentuan masing-masing pasal. 4. Sanksi: - OJK berwenang mengenakan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha bagi pihak yang melanggar ketentuan. Larangan - Tidak menyampaikan laporan tepat waktu. - Menyampaikan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan dalam laporan. - Mengabaikan kewajiban untuk mengumumkan laporan keuangan yang telah diaudit. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Laporan: - Pastikan semua laporan disampaikan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. - Gunakan sistem elektronik untuk penyampaian laporan jika memungkinkan. 2. Audit Laporan Keuangan: - Laporan keuangan harus diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK dan disertai pendapat dari Akuntan. 3. Kepatuhan terhadap Sanksi: - Siapkan mekanisme internal untuk memastikan kepatuhan terhadap semua ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi - Laporan harus mencakup semua jenis laporan yang diatur dalam Pasal 2, termasuk laporan harian, bulanan, dan tahunan. - Laporan mengenai sanksi dan peristiwa khusus harus disampaikan dengan cepat untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan Bursa Efek dapat beroperasi dengan lebih transparan dan akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pasar modal di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.